Narkoba

Ahli Digital Forensik Sebut Alat Bukti Tangkapan Layar Pada Kasus Teddy Minahasa Tidak Sah

Ruby Alamsyah menyebut alat bukti berupa percakapan WhatsApp yang dilampirkan dalam berita acara berupa tangkapan layar dari dua perangkat tidak sah.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Ruby Alamsyah (pakai jas biru) saat ditanya Hotman Paris di muka sidang PN Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Ruby Alamsyah menyebut alat bukti berupa percakapan WhatsApp yang dilampirkan dalam berita acara berupa tangkapan layar dari dua perangkat tidak sah. 

"Oke, menurut anda kalau di-screenshoot seperti ini dengan jari seperti ini (foto percakapan WhatsApp di perangkat lain). Menurut anda ini adalah alat bukti yang tidak sah?" tanya Hotman kembali menegaskan Ruby.

"Tidak sah, confirmed, karena yang mau dijadikan alat bukti adalah percakapan ataupun informasi elektronik, sesuai dengan UU ITE, itu adalah barang bukti elektronik, barang bukti elektronik prosesnya bukan seperti itu," jawab Ruby.

Usai jawaban tersebut, Hotman kemudian menanyakan seperti apa cara melampirkan bukti percakapan WhatsApp untuk keperluan digital forensik yang benar. 

"Harusnya yang ditunjukkan adalah hasil dari digital forensic tersebut?" tanya Hotman.

"Betul, dan proses digital forensic itu dapat melakukan screenshoot yang proper, yang benar," jawab Ruby kepada Hotman.

"Oh jadi digital forensic pun bisa melakukan screenshoot?" timpal Hotman.

"Bisa melakukan screenshoot dengan software yang sesuai dia gunakan untuk melakukan mobile forensic terhadap handphone tersebut," ujar Ruby.

Menurutnya, barang bukti digital bersifat rentan mengalami pengeditan terhadap data-data yang terkandung di dalamnya.

Sehingga, pengambilan alat bukti digital menggunakan cara foto dua perangkat, tidaklah dibenarkan dan tidak sesuai prosedur.

"Barang bukti digital itu sifatnya rentan, kalau dilakukan tadi proses yang salah, yaitu melakukan foto dari device ke device lain, itu kan foto tersebut dengan mudah setelah foto siapapun enggak perlu ahli IT, bisa melakukan editing terhadap data tersebut," kata Ruby.

"Makanya itu tidak dianggap sah dan tidak dibenarkan, karena barang bukti digital harus diproses sesuai Pasal 6, harus dipastikan keutuhannya, kalau foto dua device tadi, kami sangat meyakinkan itu tidak akan bisa menjadi barang bukti yang sah dan tidak bisa dipastikan keutuhannya," ujarnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved