Satpol PP Kota Tangerang Ancam Gandeng BNN Jika Basamo Cafe Nekat Gelar Dugem Pascadigerebek

Satpol PP Kota Tangerang akan menggandeng BNN apabila Basamo Cafe tetap nekat menggelar kembali house music pascapenggerebekan Sabtu (11/3/2023) malam

Istimewa
Satpol PP Kota Tangerang akan menggandeng BNN apabila Basamo Cafe yang berlokasi di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tetap nekat menggelar kembali house music pascapenggerebekan Sabtu (11/3/2023) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menegaskan akan menggerebek Basamo Cafe apabila tetap nekat menggelar kembali house music.

Pernyataan itu disampaikan, menyusul digeruduknya Basamo Cafe saat tengah menampikan Disc Jockey (DJ) pada Sabtu (11/3/2023) malam.

Hal tersebut disampaikan dengan tegas oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi.

"Jika Basamo Cafe didapati kembali menyelenggarakan kegiatan house music, maka akan ada penindakan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku," ujar Wawam Fauzi saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Supir Taksi Meninggal Usai Dievakuasi Satpol PP di Jalan Raya Bogor, Sempat Minta Tolong

Nantinya, lanjut Wawan, Satpol PP Kota Tangerang akan datang kembali menggeruduk Basamo Cafe dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang. 

Pasalnya, kegiatan house music yang menampilkan pertunjukan DJ tersebut rentan dengan aktivitas peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika.

"Penyelanggaraan house music itu cenderung akan adanya penyalahgunaan narkoba, minimal memancing, saya tidak menuduh, jadi sementara saat ini kita tidak melibatkan BNN Kota Tangerang," kata dia.

"Untuk peringatan yang kami sampaikan ini masih dilakukan secara persuasif dengan menyampaikan teguran keras," imbuhnya.

Baca juga: Tidak Sesuai Izin, Satpol PP Kota Tangerang Geruduk Diskotik Mini Berkedok Kedai Kopi

Dengan demikian Wawan menegaskan, kegiatan house music dengan menampilkan DJ yang selama ini dilakukan oleh Basamo Cafe, harus dihentikan secara secara total.

Sebab menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang tidak pernah mengeluarkan izin adanya penyelenggaraan kegiatan house music dengan menampilkan DJ. 

"Saya selaku Kasatpol PP Kota Tangerang meminta tidak ada lagi kegiatan house music yang digelar di Basamo Cafe ini," tuturnya.

"Kalau masih ada lagi kegiatan serupa, kami akan merekomendasikan agar izin usaha Basamo Cafe dicabut Pemkot Tangerang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang menggeruduk Basamo Cafe yang berlokasi di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tadi malam.

Penggerudukan itu dilakukan, usai mengetahui Basamo Cafe menggelar kegiatan house music dengan menampilkan Disc Jockey (DJ) di kedai kopi tersebut.

Selain itu, kegiatan house music yang digelar oleh Basamo Cafe dinilai dapat menimbulkan kerawanan akan adanya penyalahgunaan narkotika.

"Kami menggeruduk Basamo Cafe karena mereka menyelenggarakan aktivitas house music, sementara perijinan yang mereka miliki adalah live musik," jelas Wawan Fauzi. (m28)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved