Tidak Sesuai Izin, Satpol PP Kota Tangerang Geruduk Diskotik Mini Berkedok Kedai Kopi

Satpol PP Kota Tangerang menggeruduk Basamo Cafe di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang karena menyalahi izin.

Istimewa
Satpol PP Kota Tangerang menggeruduk Basamo Cafe yang berlokasi di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sabtu (11/3/2023) malam karena menyalahi perizinan. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggeruduk Basamo Cafe di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sabtu (11/3/2023) malam.

Pasalnya, izin usaha yang dimiliki oleh pihak manajemen Basamo Cafe adalah mengadakan live musik.

Sementara kedai kopi tersebut, ternyata menggelar kegiatan house music dengan menampilkan Disc Jockey (DJ) di kedai kopi tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi.

Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Warung Jamu Jelang Imlek, Sita Ratusan Botol Miras di Semak-Semak

"Kami menggeruduk Basamo Cafe karena mereka menyelenggarakan aktivitas house music, sementara perijinan yang mereka miliki adalah live musik," ujar Wawan Fauzi saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Minggu (12/3/2023).

Lebih lanjut Wawan menjelaskan, penghentian house music tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan pengaduan masyarakat yang terganggu dengan adanya penampilan DJ.

Selain itu, kegiatan house music yang digelar oleh Basamo Cafe dapat menimbulkan kerawanan akan adanya penyalahgunaan narkotika.

"Ini berdasarkan aduan dari masyarakat, kami masih persuasif dengan melakukan teguran keras, terlebih house music itu cenderung akan adanya penyalahgunaan narkoba, minimal memancing itu yang dapat terjadi," kata dia.

Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Warung Jamu, Cegah Pemuda pada Mabuk Miras saat Malam Tahun Baru

Oleh karena itu Wawan menegaskan, kegiatan house music dengan menampilkan DJ yang selama ini dilakukan oleh Basamo Cafe, harus dihentikan secara menyeluruh.

Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang tidak pernah mengeluarkan izin adanya penyelenggaraan kegiatan house music dengan menampilkan DJ. 

"Saya selaku Kasatpol PP Kota Tangerang meminta tidak ada lagi kegiatan house music yang digelar di Basamo Cafe ini," ucapnya.

"Kalau masih ada lagi kegiatan serupa, kami akan merekomendasikan agar izin usaha Basamo Cafe dicabut Pemkot Tangerang," jelas Wawan Fauzi. (m28)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved