Polisi Tembak Polisi
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan
Bharada E mesti melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa. Bukan mindset selebritas apalagi polisi pahlawan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E selaku terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, karena melakukan wawancara dengan stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK. Seusai penghentian perlindungan, RE tak lagi mendapat pengamanan dan pengawalan melekat.
Terkait hal ini Pakar Psikologi Forensrik Reza Indragiri Amriel yang juga Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan, POLTEKIP menjelaskan walau mendapat peringanan hukuman bahkan status justice collaborator (JC), pada kenyataannya status hukum Bharada E adalah terpidana pembunuhan berencana.
"Dan masa hukuman pidananya masih berlangsung, belum selesai. Saya pribadi bahkan tidak melihat RE atau Bharada E sebagai polisi ideal. Belum ada prestasinya," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Sabtu (11/3/2023).
Bahkan menurut Reza, Bharada E belum layak menjadi sosok penegak hukum yang menginspirasi.
"Sebaliknya, RE adalah potret anggota kepolisian yang lemah dan berperilaku salah," ujarnya.
"Jadi, apa yang RE atau Bharada E bayangkan ingin dia capai dengan muncul di media selagi masih berstatus narapidana? Apa pula yang pantas dia bagikan kepada pemirsa?," kata Reza.

Baca juga: LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain
Reza lalu membandingkan Richarda Eliezer dengan Norman Kamaru.
"Walau kemudian mengambil jalan hidup yang keliru dengan keluar dari Polri, Norman masih sempat membagikan kegembiraan ke orang banyak," katanya.
"Dengan status dan kondisi sedemikian rupa, seyogianya Bharada E melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa. Bukan mindset selebritas apalagi polisi pahlawan," tegas Reza.
Baca juga: Bharada E Susun Skripsi Kuliah Hukum dari Balik Jeruji Besi
Karenanya menurut Reza, orang-orang di sekitar Bharada E perlu terus-menerus mengingatkannya akan status dan kondisinya tersebut sampai masa pemenjaraannya berakhir.
"Bahkan, di sepanjang karirnya, RE harus selalu berpikir tentang bagaimana membayar kerugian yang telah masyarakat tanggung akibat memiliki aparat kepolisian yang ironisnya sekaligus pernah berstatus sebagai narapidana," beber Reza.
Alhasil, menurut Reza, terhadap seorang JC yang telah salah membawa diri, status JC-nya memang sudah sepatutnya dicabut.
Baca juga: Bharada E Alias Icad: Jujur, Saya Kaget dan Tidak Menyangka Banyak Orang Dukung Saya
"Dengan sikap salah kaprah yang dia peragakan, RE sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa. Jadi, LPSK sudah mengambil langkah tepat," kata Reza.
Selanjutnya, menurut Reza, semestinya Bharada E fokus pada program rehabilitasi di lapas.
polisi tembak polisi
Bharada E
Bharada Richard Eliezer
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|