Bentrokan
Dua Perguruan Silat Bentrok 14 Pendekar Luka-luka, Polisi Amankan 3 Pelaku
Dua perguruan silat yakni PSHT dengan IKSPI Kera Sakti bentrok selama 2 hari berturut-turut di 2 lokasi berbeda.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Sementara barang bukti yang diamankan dari korban adalah 1 buah kaos yang bertuliskan PUNKSHTER PONOROGO, dan dari para pelaku adalah 8 (delapan) unit sepeda motor serta sajam.
Baca juga: Kronologi Ratusan Pendekar Perguruan Silat Bentrok dengan Warga di Tuban, Lima Orang Jadi Korban
Pelaku dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sebelumnya, aksi tawuran antarpesilat PSHT dengan IKSPI Kera Sakti terjadi selama 2 hari berturut-turut di 2 lokasi berbeda yakni Sabtu (4/3/2023) dan Minggu (5/3/2023). (bum)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Dari-bentrokan-dua-perguruan-silat-Polres-Ngawi-mengamankan-3-pelaku.jpg)