Penganiayaan
Terganjal Sistem Peradilan Anak, AG Pacar Mario Dandy Tidak Hadiri Proses Rekonstruksi
AG, pacar Mario Dandy Satriyo rencananya tidak akan dihadirkan dalam rekonstruksi Jumat (10/3/2023) siang ini karena terkait sistem peradilan anak.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - AG, pacar Mario Dandy Satriyo rencananya tidak akan dihadirkan dalam rekonstruksi Jumat (10/3/2023) siang ini.
"Tidak (hadir dalam rekonstruksi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat.
Ia mengatakan, alasan AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi lantaran statusnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum.
Atas hal tersebut, pihaknya patuh terhadap sistem peradilan pidana anak.
"Terkait sistem peradilan anak," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Terungkap, Mario Dandy dan AG Baru Sebulan Pacaran tapi Sudah Bucin hingga Aniaya David
Saat ditanya apakah AG memakai peran pengganti, ia belum dapat memastikan.
"Nanti saja kita lihat," kata eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Sebelumnya Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David (17), Jumat (10/3/2023) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rekonstruksi akan digelar langsung di tempat kejadian perkara (TKP).
Penganiayaan itu terjadi di area perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bela Mario Dandy, Kuasa Hukum Ngaku Diteror-Diancam dengan Kata-kata Kasar, Ambil Langkah Hukum?
"Iya (di TKP)," ujar dia, dalam keterangannya pada Jumat.
Rekonstruksi akan digelar pada Jumat siang sekira pukul 14.00 WIB. Menurut eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu, para tersangka akan hadir dalam rekonstruksi.
Total ada 23 adegan yang akan diperagakan saat rekonstruksi.
"Iya betul, sementara sama ya (total adegan)," kata Trunoyudo.
Sementara itu pihak David (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) disebut akan hadir langsung dalam rekonstruksi, Jumat (10/3/2023) esok.
"Dari pihak David akan hadir, diwakili kuasa hukum," ujar kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, saat dikonfirmasi pada Kamis (9/3/2023).
Saat ditanya apakah orang tua David akan hadir juga atau tidak, Mellisa belum dapat memastikan.
"Sejauh ini belum, beliau tidak mau meninggalkan David di rumah sakit," kata dia.
Terkait penahanan AG (15), ia mengatakan hal tersebut merupakan sepenuhnya kewenangan dari penyidik.
"Dan di dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa terhadap ancaman pidana 7 tahun atau lebih dapat dilakukan penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, kami serahkan saja sepenuhnya kepada penyidik," kata dia.
"Kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak AG tersebut," sambungnya. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Ayah di Demak Jateng Aniaya Anak Kandung, Korban Ditampar dan Dipaksa Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.