Penganiayaan
Terganjal Sistem Peradilan Anak, AG Pacar Mario Dandy Tidak Hadiri Proses Rekonstruksi
AG, pacar Mario Dandy Satriyo rencananya tidak akan dihadirkan dalam rekonstruksi Jumat (10/3/2023) siang ini karena terkait sistem peradilan anak.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
"Dari pihak David akan hadir, diwakili kuasa hukum," ujar kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, saat dikonfirmasi pada Kamis (9/3/2023).
Saat ditanya apakah orang tua David akan hadir juga atau tidak, Mellisa belum dapat memastikan.
"Sejauh ini belum, beliau tidak mau meninggalkan David di rumah sakit," kata dia.
Terkait penahanan AG (15), ia mengatakan hal tersebut merupakan sepenuhnya kewenangan dari penyidik.
"Dan di dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa terhadap ancaman pidana 7 tahun atau lebih dapat dilakukan penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, kami serahkan saja sepenuhnya kepada penyidik," kata dia.
"Kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak AG tersebut," sambungnya. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Ayah di Demak Jateng Aniaya Anak Kandung, Korban Ditampar dan Dipaksa Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.