Penganiayaan

Terganjal Sistem Peradilan Anak, AG Pacar Mario Dandy Tidak Hadiri Proses Rekonstruksi

AG, pacar Mario Dandy Satriyo rencananya tidak akan dihadirkan dalam rekonstruksi Jumat (10/3/2023) siang ini karena terkait sistem peradilan anak.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
kolase foto ist
AG, pacar Mario Dandy Satriyo rencananya tidak akan dihadirkan dalam rekonstruksi Jumat (10/3/2023) siang ini karena terkait sistem peradilan anak. 

"Dari pihak David akan hadir, diwakili kuasa hukum," ujar kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, saat dikonfirmasi pada Kamis (9/3/2023).

Saat ditanya apakah orang tua David akan hadir juga atau tidak, Mellisa belum dapat memastikan.

"Sejauh ini belum, beliau tidak mau meninggalkan David di rumah sakit," kata dia.

Terkait penahanan AG (15), ia mengatakan hal tersebut merupakan sepenuhnya kewenangan dari penyidik.

"Dan di dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa terhadap ancaman pidana 7 tahun atau lebih dapat dilakukan penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, kami serahkan saja sepenuhnya kepada penyidik," kata dia.

"Kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak AG tersebut," sambungnya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved