Pemilu 2024

PSI Perkarakan Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres ke Mahkamah Konstitusi

PSI menguji persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
PSI Perkarakan Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sedang bersiap hadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

PSI mendukung untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya dalam politik pada anak muda yang kompeten, termasuk untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. 

Dukungan PSI itu diwujudkan dengan menguji persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi hari ini.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo mengatakan bahwa pihaknya memberikan ruang dan perhatian pada anak muda untuk berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik. 

Baca juga: Badai Eks Kerispatih Ungkap Alasan Pilih Gabung dengan Partai Solidaritas Indonesia

Baca juga: Dipecat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hari ini Viani Limardi tetap hadiri rapat Komisi D

Baca juga: Ajukan Banding Terkait Penundaan Pemilu 2024, Pengamat: Yang Dilakukan KPU Sudah Benar

"Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI, namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini," kata Francine melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/3/2023).

Francine menyebut sedangkan dua UU pemilu sebelumnya mengatur syarat minimalnya usia 35 tahun.

Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun.

Syarat minimal umur 35 tahun untuk dapat dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008 yang telah digantikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

BERITA VIDEO: Mario Dandy Belum Tahu Karier Sang Ayah Hancur

Permohonan uji materiil di Mahkamah Kosntitusi tersebut diajukan PSI tanggal 9 Maret 2023 bersama kader-kader mudanya, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachov Dom, dengan LBH PSI selaku kuasanya.

"Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres," tutur Francine.

Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka tugasnya dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

"Indonesia pernah mempercayakan kepemimpinannya kepada Sutan Syahrir di usianya 36 tahun sebagai Perdana Menteri pertama Indonesia dan perdana menteri termuda di dunia saat itu. Beliau juga dipercaya sekaligus rangkap jabatan Perdana Menteri dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri," jelas Francine.

"Jangan sampai UU justru menjadi hambatan potensi anak muda. Sutan Syahrir sudah membuktikan bahwa umur bukanlah tolak ukur yang tepat untuk menilai kompetensi seorang pemimpin," imbuh Francine.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved