Pemilu 2024
Ajukan Banding Terkait Penundaan Pemilu 2024, Pengamat: Yang Dilakukan KPU Sudah Benar
KPU menyatakan siap mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU terkait penundaan pemilu 2024.
Penulis: Alfian Firmansyah |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU terkait penundaan pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, bahwa banding tersebut akan diajukan besok atau Jumat (10/3/2023).
Langkah KPU itu dinilai pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan sudah tepat.
Yusril mengatakan, besar kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan putusan PN Jakpus.
Hal itu disampaikan oleh Yusril dalam Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
"Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi, walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat, maupun juga pendapat akademisi secara independen kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini," ujar Yusril.
Yusril menyebutkan, pengajuan banding KPU sebelum batas waktu 14 hari dinilai telah tepat.
Baca juga: Soal Penundaan Pemilu 2024, Pengamat Berharap Partai Prima Cabut Gugatan dan Berdamai dengan KPU
"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar artinya dalam waktu 14 hari menyatakan banding, dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir," ucap Yusril.
"Hanya saja yang patut kita waspadai putusan ini adalah putusan serta merta yang dapat dilaksanakan meskipun ada banding dan kasasi," tambah Yusril.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.