Pemilu 2024

Soal Penundaan Pemilu 2024, Pengamat Berharap Partai Prima Cabut Gugatan dan Berdamai dengan KPU

Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berharap Partai Prima mencabut gugatan KPU soal penundaan Pemilu 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah |
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berharap Partai Prima mencabut gugatan KPU soal penundaan Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, bahwa menyatakan siap untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat, yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, terkait penundaan pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, bahwa banding tersebut akan diajukan besok atau Jumat (10/3/2023).

Menanggapi hal tersebut, pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berharap Partai Prima mencabut gugatan kepada KPU terkait putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024.

"Prima sebagai penggugat dia boleh saja mencabut gugatan karena putusan ini kan belum final, belum inkrah jadi prosesnya itu sekarang masih proses banding. KPU sudah menyatakan banding tetapi belum menyerahkan memori bandingnya," ujar Yusril di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

"Kalau memori bandingnya sudah diserahkan, tentu Prima akan menyerahkan juga kontrak memorinya. Jadi karena ini perkara perdata, para pihak itu bisa berdamai setiap waktu," tambah Yusril.

Yusril juga berharap, KPU bisa memberikan Partai Prima kesempatan untuk lolos verifikasi parpol, dan keduanya berdamai.

" Saran saya sih lebih baik ada perdamaian, karena perdamaian itu kan setiap saat bisa dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di pengadilan dan itu bisa dituangkan dalam kesepakatan pada para pihak yang bersengketa," tutur Yusril.

"Bisa juga mencabut gugatan, misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Prima. Oke deh kita enggak teruskan gugatan, tetapi KPU setuju enggak Prima dilakukan verifikasi ulang diberi jangka waktu 3 bulan," tambah Yusril.

Selain itu, Yusril menyebutkan, untuk membuat akta van dading, atau akta perdamaian, sulit itu dibuat sekarang.

Baca juga: Media Asing Soroti Putusan PN Jakarta Pusat Terhadap Gugatan Partai Prima Soal Penundaan Pemilu 2024

"Akta van dading sudah agak susah karena itu dilakukan, digugat untuk hakim mediator, 40 hari untuk mencari kesepakatan, kalau sepakat nanti akan dituangkan dalam akta van dading, sudah tidak mungkin karena perkara sudah diputus," ucap Yusril.

"Tapi para pihak bisa membuat perdamaian sendiri dan kemudian perdamaiannya itu, pihak prima bisa mencabut gugatan," tambah Yusril.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved