Pengamat Sebut Penanganan Kasus KSP Indosurya Harusnya dari Awal Pakai Proses Skema Koperasi

Pengamat koperasi, Suroto menilai ada kesalahan mendasar dalam penanganan perkara koperasi koperasi yang sedang bermasalah

Editor: Ahmad Sabran
istimewa
Kantor KSP Indosurya di Grha Surya Setiabudi, Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Penanganan kasus KSP Indosurya oleh penegak hukum dinilai sudah salah sejak awal.

Penanganan koperasi selayaknya diselesaikan dengan prosedural koperasi terlebih dulu agar anggota tidak dirugikan.

Pengamat koperasi, Suroto menilai ada kesalahan mendasar dalam penanganan perkara koperasi koperasi yang sedang bermasalah, dengan tidak mendudukan masalah secara hukum koperasi dulu.

“Pemerintah dan Satgas yang tangani itu telah membuat tambah keruh masalah koperasi dengan dorong penyelesaian masalah ke pengadilan. Hal yang paling penting itu harusnya dudukkan perkara hukum koperasinya dulu. Dibuat Rapat Anggota dan Pemerintah tugasnya mengawal agar Rapat Anggota berjalan demokratis dan temukan pokok masalahnya,” ujar CEO INKUR Federation ( Induk Koperasi Usaha Rakyat) ini kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Kamis 9 Maret, Giliran Mobil Pelat Ganjil yang Bebas Beraktivitas

Jika memang masalah pada pengelolaan, seharusnya diganti pengurusnya dan diatasai masalahnya. Jika memang pengurusnya lakukan tindakan kriminal, baru dilakukan proses hukum pidana atau perdata. Tapi, Suroto menekankan, koperasinya harus tetap jalan agar uang anggota bisa kembali.

Penyelesaian yang diselesaikan di pengadilan melalui homologasi, tanpa mendudukkan perkara hukum dan aturan koperasinya, itu jelas salah dan cenderung merugikan anggota.

Sementara Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebut kasus KSP Indosurya harus dijadikan momentum untuk negara bisa lebih menjaga kehati hatian.

Herman menyebut homologasi harus dipenuhi.

Baca juga: Acep Keluarga Korban Kebakaran Depo Pertamina Tolak Santunan Rp 40 Juta, karena Berisi Syarat Berat

“Hasil homologasi itu merupakan ranah perdata. Jika perdata tidak dipenuhi, maka akan menjadi unsur pidana. Jangan kemudian melakukan homologasi untuk peluang melarikan diri ke luar negeri atau homologasi dijadikan untuk menghilangkan aset-aset. Jangan begitu juga,” ujarnya.

Hal sama ditegaskan Pakar Hukum dari Univesitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar.

Dia mengatakan agarseluruh pihak seharusnya menghormati putusan homologasi dari gugatan PKPU para nasabah Indosurya. Para pengurus pun harus menjalankan putusan tersebut.

"Kalau sudah ada putusan PKPU ya harus dijalankan ada persetujuan cara penyelesaiannya melalui homologasi, semua kreditur akan mendapat pembayaran sesuai porsinya," kata Abdul Fickar di kesempatan terpisah.

Menurutnya, saat ini Indosurya berkewajiban menjalankan putusan PKPU. Jadi, tidak bisa dipidanakan. "Pembayaran akan diatur oleh kuratornya," kata Abdul Fickar.

Baca juga: Penahanan AG Kekasih Mario Dandy  Dilakukan Selama 7 Hari ke Depan dan Bisa Diperpanjang

Anggota Komisi VI Fraksi PKS, Amin AK menyebut, status homologasi atau PKPU seyogyanya tidak perlu dikhawatirkan. Amin juga menyebut kasus ini bisa momentum untuk mendorong pembaharuan UU Koperasi dengan sasaran perbaikan tata kelola, penguatan fungsi pembinaan dan kebijakan afirmasi dalam rangka penguatan organisasi Koperasi.

“Dalam setiap kesempatan bertemu dengan Menteri Koperasi Fraksi PKS selalu menanyakan kapan Kementerian Koperasi menyerahkan Draf RUU Koperasi yang baru agar segera bisa dibahas di DPR RI,” jelasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved