Viral Media Sosial

Ini Alasan Polisi Tangkap dan Tahan Pacar Mario Dandy Setelah Diperiksa Enam Jam di Polda Metro Jaya

Ini Alasan Polisi Tangkap dan Tahan Pacar Mario Dandy Setelah Diperiksa Enam Jam di Polda Metro Jaya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Dok Twitter @habibthink
AG dan Pacar Mario Dandy 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo akhirnya ditahan pihak Kepolisian usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, AG ditahan setelah diperiksa selama enam jam.

"Pada hari ini kami dari penyidik PPA dari Subdit Renakta telah melaksanakan pemeriksaan pada anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG. Kami periksa 6 jam," ujar Hengki, saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023) malam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam. Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Resmi Ditahan, Pacar Mario Dandy Tidur di Tahanan Mulai Malam Ini

Baca juga: KAI Services Beri Penghargaan ke Satpam KRL yang Temukan Uang Rp 3 Juta dan Kembalikan

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menjamin, segala hak AG terpenuhi selama ditahan sebagaimana diatur dalam sistem peradilan.

"Namun, dengan pertimbangan kenyamanan, kita jamin terpenuhi hak-hak anak diatur sistem peradilan anak, dalam hal ini selain lawyer juga Bapas Jaksel, pemenuhan hak anak didampingi Kemen PPA," kata dia.

Pihaknya akan menahan AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Kesejahteraan Sosial selama 7 hari, kewenangan penyidik penahanan apabila tidak cukup diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya.

Sementara itu, terkai alasan Pacar Mario Dandy ditahan, dirinya mengkhawatirkan AG melarikan diri.

"Jadi objektif itu kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki.

Kuasa Hukum AG Temui Penyidik

Dua hari sebelum AG ditahan, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (6/3/2023).

Mangatta mengatakan, kedatangannya untuk berkonsultasi dengan penyidik terkait peningkatan status AG pada Kamis (2/3/2023) lalu.

"Hari ini, kami mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak," ungkapnya kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (6/3/2023). 

Baca juga: Waduh, Nominee yang Kongkalikong dengan Rafael Alun Dalam TPPU Kini Buron, Ini Identitasnya

Baca juga: Bela Anies Soal Kontrak Politik Warga Tanah Baru, Musni Umar Singgung Orang Munafik yang Gusur Warga

"Jadi, kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya," sambungnya.

Ia juga belum mengetahui kapan AG akan diperiksa langsung oleh penyidik.

"Nanti, kami lagi mau tunggu panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan anak ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Mangatta.

AG, lanjutnya, telah mengetahui peningkatan statusnya.

Hanya saja, dirinya belum mengetahui kondisi AG ketika mengetahui peningkatan status tersebut.

"AG akhirnya sudah kami beritahukan tentang status ini, kami belum ketemu langsung, tapi dia sedang bersama dengan keluarganya," ujar dia.

Terbukti Ikut Aniaya David, Pacar Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis, Ancamannya 12 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, AG (15), Pacar Mario Dandy Satriyo (20) kini statusnya ditingkatkan dari semula saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Meski masih berstatus anak di bawah umur, AG dijerat pasal berlapis.

Alasannya, AG terbukti ikut serta dalam kasus penganiayaan David Latumahina (17) bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2023.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran baru, Jakarta Selatan pada Kamis (2/3/2023).

"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," katanya.

Baca juga: Kak Seto Bela Pacar Mario Dandy, Denny Siregar: Lah Anaknya Kerjaannya Pacaran Mulu ke Mana-mana

Baca juga: Viral Kak Seto Bela Pacar Mario Dandy, Noval Assegaf: Kak Seto Ganti Profesi?

Dalam KUHP di Pasal 355, 354, 356, 353 dan 351 semuanya mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.

Namun terkait ancaman maksimal ini, kata Hengki, pihaknya menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikan hal itu.

"Karena ini melibatkan anak," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.

"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.

Hal tersebut, kata Hengki setelah polisi menemukan sejumlah fakta baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.

Hengki menuturkan, AG yang sebelumnya berstatus sebagai saksi itu kini ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Statusnya tersebut setara dengan kekasihnya, Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.

Baca juga: Ayah David Kecewa Putranya Disebut Lecehkan AG, Paparkan Lima Fakta Menyakitkan

Baca juga: Ayah David Dendam Lihat Tubuh Kurus Putranya Kejang-kejang: Akan Ada yang Membayar untuk Siksaan Itu

Bersamaan dengan penetapan status AG tersebut, Jonathan Latumahina, Ayah David kembai mengupdate status twitternya.

Dalam status twitternya @seeksixsuck, pada Kamis (2/2/2023), Jonathan menuliskan sebuah kalimat.

Kalimat yang diduga ditujukan kepada AG. 

"Selamat menikmati," tulis Jonathan.

Ayah David & GP Ansor Kumpulkan Alat Bukti, Bakal Seret Agnes ke Penjara: Kita Tunggu Aja

Status tersebut menyusul status Jonathan Latumahina sebelumnya.

Dalam postingannya, dirinya menegaskan tak akan berdamai atas kasus yang dialami putranya.

Bukan hanya kepada pelaku penganiayaan dan perekam penyebaran video penganiayaan, yakni Dandy dan seorang pemuda berinisial S, Jonathan juga menegaskan akan menyeret seorang bernama Agnes ke penjara.

Hal tersebut tegas disampaikan Jonathan lewat status twitternya @seeksixsuck pada Senin (27/2/2023).

Dalam postingannya, Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti atas keterlibatan AG dalam kasus yang menimpa putranya.

Baca juga: Ajaib, Setelah Dijenguk Istri & Anak Gus Dur, David Bangun dari Koma, Kini Sudah Bisa Bercanda Lagi

Baca juga: Viral, Ini Respon Rocky Gerung Momen Panglima Tertinggi Banser NU Jenguk Anak Pengurus GP Ansor

Sejumlah bukti tersebut katanya kini tengah dikumpulkan oleh LBH GP Ansor sebagai dasar laporan polisi terhadap remaja yang mengaku dilecehkan David. 

"Untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai2," tulis Jonathan.

"Data penguat keterlibatan agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan2 baru sebentar lagi," tegasnya.

Agnes yang disampaikan Jonathan diduga merupakan seorang gadis berinisial AG (15), yakni pacar dari Mario Dandy Satriyo.

AG diketahui menjadi pemicu penganiayaan David lantaran mengaku pernah disentuh bagian intimnya ketika berpacaran dengan David.

Ketegasan tersebut pernah disampaikan Jonathan sebelumnya.

Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor itu pun mengungkapkan proses hukum atas kasus penganiayaan yang menyebabkan putranya koma itu terus berjalan.

Hal tersebut disampaikannya lewat status twitternya @seeksixsuck pada Rabu (22/2/2023).

Dalam statusnya, Jonathan mengungkapkan pihak keluarga pelaku yang diketahui merupakan anak pejabat Pajak Jakarta Selatan itu bertandang ke rumahnya.

Baca juga: Ajaib, Setelah Dijenguk Istri & Anak Gus Dur, David Bangun dari Koma, Kini Sudah Bisa Bercanda Lagi

Dirinya pun menemui mereka yang memohonkan maaf atas peritiwa yang menimpa David.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir," tulis Jonathan.

Baca juga: Pemuda yang Dianiaya Pengemudi Rubicon di Pesanggrahan Rupanya Anggota Banser NU-Anak PP GP Ansor

Baca juga: UAS Ikut Klarifikasi Tuduhan Wahabi Ustaz Hanan Attaki, Panjang Lebar Beberkan Profil Sahabat

"Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," jelasnya.

Walau permohonan maaf telah diterima, dirinya mengaku akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Apalagi, dua orang pelaku yang menganiaya putranya itu kini telah ditahan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.  

Sementara, David hingga kini masih dalam kondisi koma dan dirawat di rumah sakit. 

"2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor
kawal kasus ini," tulis Jonathan .

"Terimakasih atas doa doanya, Gusti Allah akan membalas doa jenengan semua," tutupnya.

Baca juga: Anak Buahnya Dimaki Debt Collector, Irjen Fadil Tegas Berantas Preman: Akan Berhadapan dengan Saya

Baca juga: Bikin Darah Irjen Fadil Mendidih, 4 Debt Collector Dikejar Sampai Maluku-Tak Berkutik Ketika Dibekuk

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved