Pengawasan Bus Transjakarta

Anggota Komisi C Pertanyakan Pengawasan Pemprov DKI terhadap Bus Transjakarta yang Terbengkalai

Sekretaris Dishub DKI Jakarta Ismanto menyatakan bus-bus Transjakarta terbengkalai ditaruh di dalam pool dan terminal yang tidak mendapat penjagaan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Bus Transjakarta banyak yang terbengkalai dibiarkan begitu saja. 

BERITA VIDEO: Ditjen Pajak Bakal Audit 6 Perusahaan dan Konsultan Pajak yang Terafiliasi dengan Rafael Alun

Jika bus dibiarkan terlalu lama, biaya perawatan akan jauh lebih mahal.

Lelang aset ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam Pasal 331 dijelaskan, bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik pemerintah daerah dengan nilai di atas Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (periode 2017-2022) telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 427 Tahun 2022 tentang Nilai Limit Penjualan Barang Milik Daerah secara Lelang Berupa Kendaraan Dinas Operasional Sebanyak 417 Unit.

“Kalau ditanya susut, pasti ada susut, tapi ini sudah di-SK-kan Pak Gubernur (Anies Baswedan). Kalau dinilai kembali harus dari 0, harus dari SK lagi. Tiap persetujuannya itu harus ada pencantuman nilai,” kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved