Berita Video
VIDEO LPSK Berikan Permohonan Kepada David Selaku Korban Kekerasan, Apa Isinya?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini memutuskan memberikan perlindungan terhadap D (17) selaku korban penganiayaan berat
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini memutuskan memberikan perlindungan terhadap D (17) selaku korban penganiayaan berat, dengan peristiwa sebelumnya dilakukan oleh seorang anak pejabat Ditjen Pajak, yakni tersangka Mario Dandy Satrio (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Putusan itu diberikan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3/2023).
Diungkapkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, permohonan yang diajukan tersebut terbagi kedalam beberapa hal, yakni :
1. Hak Prosedural
Yakni pendampingan pada setiap proses hukum yang berjalan nantinya, baik dari proses penyidikan, sampai dengan proses persidangan.
2. Rehabilitasi Medis
Seandainya terdapat pembiayaan yang nantinya keluar terhadap D, perihal peristiwa tersebut, nantinya dapat ditanggung oleh LPSK.
Walaupun dijelaskan Edwin, pihak D pun sudah memiliki jaminan asuransi, mereka juga telah mengantisipasi terkait adanya pembiayaan yang tidak tercover asuransi.
Baca juga: VIDEO Seperti Bocah Kampungan, Mahasiswa USU Tawuran Diduga Gara-gara Futsal
3. Layanan Psikologis
Perihal pelayanan ini, diungkapkan Edwin juga didasarkan dari kondisi D.
Apabila sudah normal, memungkinkan untuk diberikan pelayan, jika belum membaik atau sepenuhnya pulih, tidak bisa dilaksanakan.
Mengingat hingga kini kondisi D masih terbaring di rumah sakit, sejak kejadian penganiayaan pada Senin (20/2).
“Proses pengabulan rasanya cepat, dari akhir bulan Februari hingga kami putuskan itu tidak lebih dari dua Minggu,” kata Edwin saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (6/3).
Baca juga: VIDEO Kapolda Metro Jaya Jenguk David Korban Aksi Kekerasan Mario Dandy
Selain D, LPSK telah menelaah permohonan perlindungan terhadap tiga orang saksi.
Ketiganya tersebut termasuk AG, selaku teman perempuan tersangka Mario, yang sudah ditetapkan pihak Kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Sebagai informasi, Edwin sempat menjelaskan bahwa D sebagai korban terlihat dari akibatnya, yakni menghasilkan luka berat.
Kemudian, kategori permohonan perlindungan tersebut sebagai kasus prioritas yang ditangani LPSK.
Baca juga: VIDEO Karena Ketakutan, Bos Kantor Hukum Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan Selama Empat Tahun
"Kasus penganiayaan, seperti halnya pada D, itu masuk tindak pidana tertentu atau kasus prioritas yang ditangani oleh LPSK," ujar Edwin.
Ditambahnya, berdasarkan undang - undang Perlindungan Saksi dan Korban, kasus tersebut termasuk diprioritaskan untuk diberikan perlindungan bagi saksi dan korbannya.
"Kasus prioritas di LPSK itu seperti terorisme, korupsi, pencucian uang, perdagangan orang dan termasuk penganiayaan yang berat. Kasus-kasus tersebut secara eksplisit memang dibunyikan," pungkasnya.
Wakil LPSK Edwin Partogi
LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
David Ozora
Cristalino David Ozora
David Anak Petinggi G Ansor
David Latumahina
VIDEO : PDIP Pertimbangkan Tokoh Islam Moderat Jadi Cawapres Ganjar Pranowo |
![]() |
---|
VIDEO : Benny K Harman Tuding Mahfud MD Peralat Polisi untuk Kriminalisasi Denny Indrayana |
![]() |
---|
VIDEO Ganjar Sapa Biksu Thudong yang Istirahat di Musala, Cerminan Kebhinekaan Indonesia |
![]() |
---|
VIDEO Pihak Istana Jawab Kritik Anies Baswedan soal Jalan Tol |
![]() |
---|
VIDEO Seorang Siswi SMP Terseret Hingga Tiga Meter, Usai Pertahankan Ponsel Dijambret |
![]() |
---|