Kebakaran Depo Pertamina

PSI Desak Disdik DKI Kasih Perlengkapan Sekolah Gratis untuk Anak Korban Kebakaran Depo Pertamina

Dinas Pendidikan DKI Jakarta diminta memberi perlengkapan sekolah gratis kepada anak-anak yang berada di posko pengungsian kebakaran Depo Pertamina.

Ricky Martin Wijaya
Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberi perlengkapan sekolah gratis kepada anak-anak yang ada di posko pengungsian kebakaran Depo Pertamina. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta diminta memberikan perhatian besar kepada anak-anak usia sekolah yang berada di posko pengungsian kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

Soalnya banyak seragam anak-anak di wilayah setempat yang hangus terbakar sehingga tidak bisa digunakan untuk bersekolah.

Sekretaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mengatakan, ada 97 anak usia sekolah yang rumahnya terbakar, termasuk pakaian dan berbagai barang keperluan sekolah.

Hal itu sebagaimana yang dihimpun Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara.

Baca juga: Wisma Atlet Kemayoran Diusulkan jadi Tempat Relokasi Warga Terdampak Kebakaran Depo Pertamina

“Dinas Pendidikan harus segera memberikan segala keperluan sekolah anak pengungsi, mulai dari seragam, sepatu, buku dan keperluan sekolah lainnya,” kata William berdasarkan keterangannya pasa Selasa (7/3/2023).

William mengatakan, Pemerintah DKI harus cepat tanggap mengatasi persoalan ini. Apalagi anak-anak merupakan penerus bangsa, sehingga sarana dan prasarana pendidikan menjadi prioritas.

“Berikan mereka kebutuhan yang diperlukan secara gratis, agar mereka terus bisa sekolah secara layak,” ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

William berharap puluhan anak pengungsi tersebut bisa terus belajar meskipun tengah mendapat musibah kebakaran.

Baca juga: Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina di RS Polri Terkendala Informasi Tidak Lengkap

Hal ini mengacu pada Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

“Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga kewajiban negara. UUD 1945 melalui Pasal 31 Ayat 2 bahkan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar,” jelasnya.

“Jangan sampai hak pendidikan mereka terputus karena peristiwa ini, Pemprov DKI Jakarta harus memberikan perhatian khusus kepada anak-anak,” tambahnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved