Rabu, 10 Juni 2026

Penganiayaan

LPSK Pertimbangkan Beri Perlindungan ke Kekasih Mario Dandy

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai Selasa (7/3/2023) masih memproses permohonan perlindungan dari AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio

Tayang:
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan memberikan perlindungan ke AG, kekasih Mario Dandy 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai Selasa (7/3/2023) masih memproses permohonan perlindungan dari AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20).

AG kini ditetapkan juga sebagai pelaku penganiayaan D (17) oleh polisi atau statusnya disebut anak yang berkonflik dengan hukum.

"A sudah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Tentu hal ini akan menjadi pertimbangan juga ya. Jadi masih proses telaah. Status A akan jadi pertimbangan pimpinan untuk dilindungi atau tidak," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat ditemui di Kantor LPSK, di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2023).

Edwin mengatakan proses pertimbangan dilakukan pihaknya setelah LPSK menerima permohonan perlindungan dari AG, Rabu (1/3/2023).

Setelah itu kata Edwin, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan AG untuk mengetahui beragam keterangan perihal kasus tersebut.

"Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik ya. Nanti hasil pendalaman informasi itu akan dibawa ke rapat pimpinan," katanya.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum David Ozora Beberkan Sosok APA yang Sempat Disebut Sebagai Provokator

Sementara itu kata Edwin, LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap D (17) selaku korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Putusan itu diberikan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3/2023).

Menurut Edwin, pemberian perlindungan kepada D diberikan dalam beberapa hal.

Baca juga: Rekening Keluarga Diblokir, Ini Sosok Menantu Seksi Rafael Alun Trisambodo Seorang Tiktokers

Yakni hak prosedural, rehabilitasi medis dan layanan psikologis.

Edwin menjelaskan hak prosedural adalah pendampingan pada setiap proses hukum yang berjalan mulai dari proses penyelidikan sampai dengan proses persidangan.

Sementara rehabilitasi medis yakni jaminan pembiayaan atas perawatan D. Menurut Edwin, walaupun pihak D pun sudah memiliki jaminan asuransi, mereka akan mengantisipasi terkait adanya pembiayaan yang tidak tercover asuransi.

Baca juga: Terungkap, Kekasih Mario Dandy Setir Rubicon Saat Datangi Polsek Pesanggrahan untuk Diperiksa

Kemudian layanan psikologis, menurut Edwin akan diberikan berdasar kondisi D..

Apabila sudah normal, kata Edwin memungkinkan untuk diberikan layanan.

Namun jika belum membaik atau sepenuhnya pulih, maka tidak bisa dilaksanakan.

Kekasih Mario Dandy Setir Rubicon ke Polsek

Keluarga David Ozora Latumahina (17), korban penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) mengaku sejak awal menemukan kejanggalan dalam penyelidikan kasus penganiayaan David yang dilakukan polisi.

Bahkan, saat kasus ini masih ditangani di Polsek Pesanggrahan, diketahui kekasih Mario Dandy yakni AG yang masih berusia 15 tahun, yang menyetir atau mengendarai mobil Rubicon milik Mario Dandy datang ke Polsek Pesanggrahan untuk memberi keterangan.

Hal itu dikatakan kuasa hukum keluarga David Ozora, Melisa Anggraini dalam tayangan di Metro TV, Jumat (3/3/2023). Menurut Melisa sejak awal pihaknya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan sudah ada kejanggalan yang dirasakan.

Baca juga: Kekasih Mario Dandy Memohon ke Pihak Sekolah, Agar Tidak Dikeluarkan dari SMA Tarakanita 1

"Dari awal saat kita melapor kepada Polsek Pesanggrahan sebenarnya sudah mulai ada kejanggalan. Pertama adanya mobil Rubicon yang meninggalkan Polsek Pesanggrahan. Sehingga kita menduga ada bukti-bukti yang sengaja dihilangkan di sana," kata Melisa.

Kemudian kata Melisa, terlihat juga bahwa adanya nomor polisi yang berganti ketika mobil Rubicon itu kembali ke Polsek Pesanggrahan.

"Dari pergantian nomor polisi itu, kita asumsikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh MDS, tersangka S dan anak yang berkonflik dengan hukum AG ini sudah direncanakan terlebih dahulu," ujar Melisa.

Tetapi, kata Melisa, pada tanggal 22 Februari2023, dalam konferensi pers, Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan kasus penganiayaan ini masuk ke Pasal 351 KUHP.

"Dimana kita memahami Pasal 351 KUHP itu adalah penganiayaan biasa. Penganiayaan biasa yang tidak ada direncanakan terlebih dahulu yang mens rea atau rencana niatnya bukan terkait dengan penganiayaan berat," kata Melisa.

"Dan dari awal kita meyakini betul ini masuk ke dalam Pasal 355 KUHP, bahwa itu mengandung penganiayaan berat dan terencana. Ditambah lagi berbagai fakta fakta yang mulai bermunculan pada waktu ini," katanya.

Melisa menambahkan mengacu pada statemen Kapolres dalam konferensi pers, dimana menyatakan bahwa kejadian ini berawal dari perdebatan, lalu perkelahian dan kemudian ada tindak kekerasan.

"Sementara dari tim kami yang di Polsek Pesanggrahan waktu itu, sudah dijelaskan bahwa adanya persekusi. Ada persekusi, David diminta push-up dan lain sebagainya, baru dianaiya seperti itu," kata Melisa.

"Tetapi kenapa dalam konferensi pers tidak disampaikan adanya persekusi itu, itu yang kita tentang betul. Kemudian banyaklah beberapa kejanggalan yang kita rasakan. Alhamdulilah saat ini kita apresiasi terlihat fakta fakta kemudian terkuak," katanya.

Melisa berharap pernyataan-pernyataan yang sebelumnya dikabur-kaburkan kemudian mesti diperjalas oleh polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya yang kini mengambil alih kasus penganiaayaan David.

Baca juga: Update Kasus Penganiayaan David, Polisi Jelaskan Status Hukum Terbaru AG Kekasih Mario Dandy

"Saya tidak tahu apakah oleh para pihak memang, Kapolres menyatakan berdasarkan keterangan tersangka-tersangka itu, sehingga menyampaikan seperti itu ke publik, kita tidak tahu. Tetapi kita berharap ke depan, fakta-fakta ini dibuka seluas-luasnya," kata Melisa.

Sehingga, menurut Melisa, David yang sampai hari ini masih belum sadarkan diri segera mendapatkan keadilan.

"Jadi begini pada saat mobil Rubicon keluar, tim kami di Polsek Pesanggrahan mempertanyakan. Mobil itu kemana, kenapa bisa diperbolehkan keluar," kata Melisa.

"Nah dijawab polisi bahwa mobil itu dipergunakan untuk menjemput saksi," katanya.

Saksi yang dimaksud kata Melisa yakni kekasih Mario Dandy yakni AG.

"Nah yang lucunya lagi, pada saat mobil itu kembali, benar memang dia tersangka S ini membawa anak berkonflik hukum AG . Waktu itu beserta keluarganya, tantenya kalau tidak salah," kata Melisa.

"Dan yang menyetir mobil itu adalah AG. Seperti itu," kata Melisa.(m37)

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved