Viral Media Sosial
Datangi Gedung KPK, Wajah Eko Darmanto Ditekuk-Tak Sumringah Lagi, Kena Mental karena Suka Flexing?
Datangi Gedung KPK, Wajah Eko Darmanto Ditekuk-Tak Sumringah Lagi, Kena Mental karena Suka Flexing? Wajahnya Ditekuk, Beda waktu Pamer Harta di Medsos
Walau dibebastugaskan dari posisinya, Eko tetap menerima hak-hak sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kendati demikian, ia tidak membeberkan secara detail hak apa saja yang masih diterima Eko sebagai ASN.
"Sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yustinus kepada Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).
Berita Eko ini muncul dan menjadi heboh setelah Sri Mulyani copot Rafael Alun Trisambodo.
Tak lama kemudian, muncul juga perlawanan dari pegawai Ditjen Pajak di Sumatera Utara yang menyebut Sri Mulyani beking perusahaan bodong.
Gaji dan Tunjangan Eko Darmanto Sebelum Dicopot
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/3/2023), total take home pay pegawai Bea Cukai (gaji Bea Cukai) meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.
Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.
Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.
Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS setara Eko Darmanto paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya.
Sementara untuk remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.
Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, dengan asumsi Eko Darmanto masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya.
Selain tunjangan kinerja, Eko juga masih mendapatkan penghasilan lain sebagai PNS.
Pimpinan DPR RI Kabulkan 6 dari 17+8 Tuntutan Rakyat, Ini Isi Surat Lengkapnya |
![]() |
---|
17+8 Tuntutan Rakyat Jatuh tempo Hari Ini, Begini Respon Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Sosok KH Idham Chalid Viral di Tengah Kekecewaan Rakyat, Bukti Tak Semua Dewan Mata Duitan |
![]() |
---|
Disambut Andre dan Rieke Diah Pitaloka, Afu hingga Jerome Polin Sampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat |
![]() |
---|
Status Ojolnya Diragukan Usai Bertemu Gibran karena Wajah Glowing, Riska Bongkar Rahasia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.