Viral Media Sosial

Datangi Gedung KPK, Wajah Eko Darmanto Ditekuk-Tak Sumringah Lagi, Kena Mental karena Suka Flexing?

Datangi Gedung KPK, Wajah Eko Darmanto Ditekuk-Tak Sumringah Lagi, Kena Mental karena Suka Flexing? Wajahnya Ditekuk, Beda waktu Pamer Harta di Medsos

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Kompas TV
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto penuhi panggilan KPK, Selasa (7/3/2023) 

Walau dibebastugaskan dari posisinya, Eko tetap menerima hak-hak sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kendati demikian, ia tidak membeberkan secara detail hak apa saja yang masih diterima Eko sebagai ASN.

"Sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yustinus kepada Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).

Berita Eko ini muncul dan menjadi heboh setelah Sri Mulyani copot Rafael Alun Trisambodo.

Tak lama kemudian, muncul juga perlawanan dari pegawai Ditjen Pajak di Sumatera Utara yang menyebut Sri Mulyani beking perusahaan bodong.

Gaji dan Tunjangan Eko Darmanto Sebelum Dicopot 

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/3/2023), total take home pay pegawai Bea Cukai (gaji Bea Cukai) meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.

Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS setara Eko Darmanto paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya.

Sementara untuk remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, dengan asumsi Eko Darmanto masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya.

Selain tunjangan kinerja, Eko juga masih mendapatkan penghasilan lain sebagai PNS.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved