Berita Video
VIDEO Momen Hotman Paris 'Menyentil' JPU di Sidang Teddy Minahasa
Pernyataan itupun langsung ditanggapi Hotman dengan sedikit menyentil pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di hadapannya.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Kuasa Hukum eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea kembali jadi sorotan di persidangan lantaran menggoda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyebut bahwa mereka adalah temannya sehingga tak boleh disenggol oleh suatu pasal.
Hal itu diutarakan Hotman Paris saat menanggapi peryataan saksi ahli pidana dari Universita Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, mengenai salinan surat dakwaan.
"Soal berkas lengkap sampai sekarang masih berlaku bahwa seluruh lampiran surat dakwaan yaitu berkas perkara adalah hak dari terdakwa atau kuasa hukumnya untuk mendapat satu salinan, benar? Pasal 143 ayat 4 KUHAP," ujar Hotman kepada Eva di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Eva pun membenarkan hal tersebut. Menurutnya, itu berkaitan dengan right to self defense atau hak untuk membela diri.
"Saya akan mengatakan ada pelanggaran HAM terkait dengan hak membela diri," ujar Eva kepada Hotman.
"Apakah akibatnya dengan surat dakwaan? Pelanggaran HAM kan tersendiri, kalau ternyata terdakwa tidak bisa membela diri gara-gara sebagian besar bukti itu tidak dilampirkan dalam berkas perkara, apakah surat dakwaan menjadi apa yang dilanggar begitu?" cecar Hotman kepada Eva.
Baca juga: VIDEO Momen Teddy Minahasa Bikin Ngakak Ruang Sidang, Saat Bingung Tanggapi Saksi Ahli
"Sayangnya memang ini hanya sekadar moral right ya, kalau bicara dalam konteks HAM, belum menjadi legal right, belum menjadi hak hukum," timpal Eva.
Jawaban Eva itu kemudian ditanggapi Hotman dengan menyebut bahwa pandangan itu membuat terdakwa pada suatu kasus, tidak bisa membela diri lantaran informasi tentang apa yang disangkakan padanya tidak lengkap.
"Bukankah selain HAM itu jelas diatur dalam Pasal 143 Ayat 4 KUHAP? Yaitu bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya berhak sepenuhnya dan kalau itu dilanggar, apakah itu sekadar masalah moral dan pelanggaran KUHAP 143 Ayat 4 KUHAP?" tanya Hotman kepada Eva.
Baca juga: VIDEO Kuasa Hukum AG Pacar Mario Dandy Ceritakan Kondisi Orang Tua Kliennya Saat Ini
"Betul, tadi yang saya sampaikan, apakah ada implikasi administratif, misalnya menyebabkan surat dakwaan batal atau ada implikasinya," kata Eva yang kalimatnya dipotong Hotman.
Pada akhirnya, Hotman pun memberikan contoh dengan kasus pemerkosaan dimana terdakwanya tak bisa membela diri.
"Kalau misalnya si Poltak dituduh memerkosa dan suara jeritannya direkam, suara si Poltak ini kan khas orang Batak, dia dituduh memerkosa, suara jeritannya itu ada yang merekam. Pertanyaannya, kalau rekamannya itu tidak diserahkan, apakah itu sangat vital melanggar hukum karena si Poltak tidak bisa membela diri, apakah suara dia atau bukan itu?" cecar Hotman kepada Eva.
Baca juga: Alami Short Term Memory, Indra Bekti Tidak Ingat Saat Raffi Ahmad Beri Bantuan untuk Pengobatannya
Saat itulah Eva menyebut satu pasal yang bisa dikenakan untuk pihak yang menyembunyikan bukti. Menurutnya, itu merupakan tindak pidana tersendiri.
"Kalau tadi saya katakan Pasal 221 KUHP yang menyembunyikan bukti itu menjadi tindak pidana tersendiri," ujar Eva.
Pernyataan itupun langsung ditanggapi Hotman dengan sedikit menyentil pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di hadapannya.
"Maksud ibu JPU kena Pasal 221 KUHP? Jangan dong itu rekan saya bu," kata Hotman sedikit menyeringai.
Baca juga: Siap-siap, Besok KPK Periksa Eko Darmanto Bea Cukai Hedon, Nyerah Kayak Ayah Mario Dandy?
"Saya tidak tahu begitu ya, tetapi saya hanya menjawab secara normatif kalau contohnya adalah si Poltak yang direkam oleh tetangganya...," timpal Eva yang langsung diselak Hotman.
"Jadi bukan hanya terdakwa dilanggar, bahkan dia menyembunyikan barang bukti pun bisa karena obstruction of justice Pasal 221 KUHP?" tanya Hotman dengan suara yang menggebu-gebu.
Baca juga: VIDEO Sandal Walikota Gibran Rakabuming Hilang Dicuri Saat Ke Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
Eva pun lugas menjawab pertanyaan Hotman dengan membenarkan hal tersebut.
Hotman pun langsung menimpali kembali dengan becanda sembari menggoda pihak JPU.
"Eggak-enggak saya enggak mau, JPU itu teman kami, saya enggak mau dia sampai salah," jawab Hotman sambil menyeringai di akhir kalimatnya. (m40)
Hotman Paris Hutapea
hotman paris pengacara teddy minahasa
hotman paris teddy minahasa
Irjen Teddy Minahasa tersangka
sidang Teddy Minahasa
sidang kasus Teddy Minahasa
VIDEO Masih Buron, Ini Tampang Ketua PP Tangsel dalam Kasus Kekerasan di RSU |
![]() |
---|
VIDEO Zulhas Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
VIDEO Sikap Romantis Ibrahim Sjarief yang Buat Najwa Shihab Bucin |
![]() |
---|
VIDEO Ibrahim Sjarief Assegaf, Sosok Pendamping Setia Najwa Shihab dalam Hidup dan Karier |
![]() |
---|
VIDEO Anies dan Ahok Melayat ke Rumah Duka Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.