Berita Video
VIDEO Erick Jonshon, Debt Collector Yang Bentak Polisi Ditangkap Di Sumatera Utara
Seorang debt collector bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023) siang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Usai ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga ke wilayah Sumatra Utara, seorang debt collector bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023) siang.
Berdasarkan pantauan wartakotalive.com di lokasi, Erick tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 13.26 WIB.
Ia turun dari mobil milik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama rombongan penyidik yang melakukan pengejaran terhadapnya.
Erick kemudian digiring ke dalam gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tampak kedua tangannya terborgol.
Ia terlihat mengenakan pakaian serba hitam dengan kepala ditutupi penutup jaket.
Kepalanya awalnya tampak tertunduk, lalu tegak saat dibawa ke gedung Ditreskrimum.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Erick.
Diberitakan sebelumnya, debt collector yang jadi pelaku utama saat membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin ketika menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta di kawasan Jakarta Selatan, akhirnya ditangkap.
Baca juga: VIDEO AG, Pacar Mario Resmi Berstatus Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum
Ia adalah Erick Jonshon Saputra Simangunsong yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Dalam video yang viral, Erick tampak mengenakan kaos garis-garis.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa Erick Jonshon ditangkap pada Rabu (1/3/2023) dini hari.
"Tim Resmob Polda Metro Jaya, dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong selaku debt collector," ujar Hengki, dalam keterangannya, Rabu.
"Pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan objek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," sambungnya.
Baca juga: Polisi Terapkan Pasal Berlapis ke Mario Dandy dan Satriyo Shane Lukas pada Kasus Penganiayaan David
Hengki mengatakan, Erick yang telah menjadi tersangka itu ditangkap di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
"Penangkapan ini hasil kerja sama antar Polda, yaitu Polda Lampung, Polda Sumatera Utara, dan Polda Metro Jaya," kata dia.
"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," sambungnya.