Penganiayaan

Terungkap, Mario Dandy dan Kekasihnya AG Susun Rencana Aniaya David Secara Matang

Mario Dandy dan kekasihnya AG beserta rekannya Shane sudah merencanakan secara matang menganiaya David

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Twitter
Mario Dandy dan kekasihnya AG telah menyusun rencana secara matang untuk menganiaya David bersama rekan Mario, Shane. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, dan satu pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, dalam kasus penganiayaan terhadap Critalino David Ozora.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo (20) dan kekasihnya AG (15), serta Shane Lukas (19) rekan Mario.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan adanya perencanaan sejak awal untuk menganiaya David Ozosa, yang dilakukan oleh para tersangka dan pelaku.

Bahkan kata dia perencanaan disusun secara matang oleh mereka.

Hal itu, kata Hengku diketahui berdasarkan bukti digital.

Diantaranya data saat Mario Dandy menelpon Shane Lukas, hingga AG ikut dalam mobil.

Baca juga: Kekasih Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David, Statusnya Setara Tersangka

Dari sana kata Hengku terdapat mensrea atau niat jahat dari ketiganya.

"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital, ada perencanaan sejak awal. Pada saat Mario mulai menelpon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di mobil bertiga, ada mensrea, ada niat di sana," kata Hengky kepada awak media, Kamis (2/3/2023).

Kemudian, setelah ketiganya sampai di TKP, kata Hengky, Mario Dandy langsung menganiaya David secara sadis.

Baca juga: Kekasih Mario Dandy Kembali Diperiksa di Polres Jaksel Hari Ini, Akan Jadi Tersangka?

Yakni tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjak tengkuk dan satu kali memukul bagian belakang kepala.

Setelah itu, katanya terdapat kata-kata "free kick" yang membuat Mario menendang kepala Dandy seperti tendangan bebas dalam pertandingan sepakbola.

"Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik, di sini dan sudah kami koordinasikan, kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan mensrea atau niat jahat itu," kata Hengki.

Baca juga: Alasan Mario Dandy Aniaya David Setelah dengan Pengakuan Pelecehan Seksual dari Kekasih

Selain itu, kata Hengku untuk melakukan penyidikan secara komprehensif, pihaknya juga telah mengamankan beberapa alat bukti.

Yakni berupa chat WhatsApp, hingga rekaman CCTV.

Kemudian tambah Hengki, keterangan 10 saksi yang saling berkesesuaian.

Hingga bisa menentukan peran dari masing-masing tersangka.

Atas hal itu, kata Hengki, pihaknya melakukan peningkatan kasus dan menjadikan AG statusnya setara tersangka, karena AG masih dalam kategori anak.

"Yang perlu kami tekankan mengapa terhadap peningkatan status AG ini membutuhkan waktu yang lama kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU perlindungan anak dan UU peradilan anak," kata Hengki.

Mario Dandy Berbohong

Hengki mengatakan Mario Dandy sempat memberikan keterangan palsu kepada kepolisian soal kasus penganiayaan terhadap David.

Menurut Hengki, awalnya Mario mengaku berkelahi dengan D hingga korban terkapar lemas.

Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan bukti bahwa peristiwa tersebut merupakan penganiayaan berat yang sudah direncanakan.

Baca juga: Bukannya Menolong, AG Pacar Mario Dandy Disebut Malah Rekam Penganiayaan Terhadap David

Polisi menyatakan telah menambahkan sejumlah pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).

Adapun penambahan pasal terhadap Mario yakni pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Ditambahkannya pasal penganiayaan berat tersebut, kata Hengki, lantaran dalam gelar perkara terbaru pihaknya menemukan adanya bukti baru dalam penyidikan kasus tersebut.

Selain itu, Hengku menerangkan, para tersangka ternyata memberikan keterangan tak sesuai dengan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan bukti percakapan antara ketiganya.

"Sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang dan kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak diatur dalam peradilan anak," jelas Hengki.

Adapun perubahan pasal terhadap Mario dari yang sebelumnya hanya diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider 351 ayat 2 KUHP kini ditambahkan dua pasal. 

"Pada kesempatan gelar perkara pagi hingga siang tadi kami menambah konstruksi pasal baru terhadap para tersangka ini," ucapnya.

Terkait pasal Mario Dandy polisi menjerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.

Begitupun dengan Shane Lukas, polisi juga menjerat teman Mario tersebut dengan pasal yang sama.

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," tegas Hengki.

Kekasih Mario Dandy

Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David, putra pengurus GP Ansor, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polisi menyebut status AG ditingkatkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Ini artinya AG dan Mario Dandy kini sama-sama berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan ini, meskipun sebagai anak AG secara formal statusnya bukan tersangka tetapi anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca juga: UPDATE, Polisi Pastikan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG Sudah Rencanakan Penganiayaan David

Atas penetapan status tersebut, polisi menjerat AG dengan pasal berlapis.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," katanya.

Dalam KUHP di Pasal 355, 354, 356, 353 dan 351 semuanya mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.

Namun terkait ancaman maksimal ini, kata Hengki, pihaknya menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikan hal itu.

"Karena ini melibatkan anak," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.

"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.

Baca juga: Karangan Bunga Penuhi Mapolres Jaksel, Minta Polisi Jujur Ungkap Peran AG Kekasih Mario Dandy

Hal tersebut, kata Hengki setelah polisi menemukan sejumlah fakta baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.

Hengki menuturkan, AG tak bisa berstatus sebagai tersangka.

Sehingga dia saat ini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.

"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.

Di sisi lain, kasus penganiayaan itu bakal ditangani Polda Metro Jaya.

"Hari ini, kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," katanya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved