Rabu, 22 April 2026

Perceraian Venna Melinda

Sidang Mediasi Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan akan Digelar pada 9 Maret 2023

Meski Venna Melinda telah mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, namun proses perceraian dengan Ferry Irawan tetap berlangsung.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ikhwana Mutuah Mico
Sidang mediasi antara Venna Melinda dan Ferry Irawan akan digelar pada tanggal Kamis (9/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Setelah lakukan pertimbangan, Venna Melinda bersama tim kuasa hukumnya, sepakat untuk mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Meski demikian, sidang mediasi antara Venna Melinda dan Ferry Irawan akan digelar pada tanggal Kamis (9/3/2023).

"Agenda Minggu depan tanggal 9 Maret itu mediasi antara Ferry Irawan dan Venna Melinda," kata Marselinus selaku tim kuasa hukum Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Mediasi Tetap Digelar, Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai dan Tetap Ngotot Pisah dengan Ferry Irawan

Baca juga: Meski Sudah Cabut Gugatan, Proses Perceraian Antara Ferry Irawan dan Venna Melinda Masih Berlanjut

Baca juga: Orang Tua Tidak Terima Saat Ferry Irawan Dituding Menumpang Hidup dan Tidak Nafkahi Venna Melinda

Proses perceraian keduanya tetap berlangsung, meskipun Venna Melinda telah mencabut gugatan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Venna dan Ferry saling mengajukan gugatan, namun karena perkaranya sama.

Maka, perkara Ferry saja yang dianjurkan oleh Majelis Hakim PA Jakarta Selatan. 

Sampai akhirnya Noor Akhmad selaku kuasa hukum Venna Melinda mengaku hanya memasukan permohonan pencabutan perkara saja. 

Namun, sidang cerai Ferry dan Venna akan terus berlanjut dan merujuk pada gugatan Ferry yang lebih dahulu memasukan perkara. 

Terkait kerugian dari pihak Venna, Noor menyebut tak ada.

Pasalnya karena baik Ferry maupun Venna sama sama ingin cerai. 

BERITA VIDEO: yellow Jacket Podcast: Keren, Hasil Penelitian UI Kosmetik dari Belimbing Sudah Diproduksi Massal!

"Nggak ada sama sekali, karena dua duanya kan ingin cerai. Kecuali salah satunya nggak pengin cerai, baru ada kerugian. (Perbedaannya apa gugatan Venna dan Ferry) Beda sebenarnya, kalau dari versi perempuan kan gugatan cerai, kalau dari suami kan cerai talak," tutur Noor Akhmad.

Namun, meski sama-sama ingin cerai, pihak Venna menyayangkan karena tak ada masalah KDRT dalam perkara yang diajukan oleh sang suami.

Oleh karena itu, rencananya pihak Venna akan mengajukan gugatan Rekonvensi terhadap Ferry, terkait KDRT. 

"(Pihak sana ingin cerai) Betul, kita juga setuju sih, intinya mbak Venna nggak keberatan atas gugatan tersebut, cuma keberatannya kok nggak ada masalah KDRT, sedangkan kan isu yang berkembang dan fakta yang terjadi di Polda Jatim. Nanti kita juga akan gugat masalah KDRT juga di gugatannya pak Ferry," ujarnya. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved