Perceraian Venna Melinda
Meski Sudah Cabut Gugatan, Proses Perceraian Antara Ferry Irawan dan Venna Melinda Masih Berlanjut
Venna Melinda cabut gugatan cerai terhadap sang suami, Ferry Irawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Setelah lakukan pertimbangan, Venna Melinda bersama tim kuasa hukumnya, sepakat untuk mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Gugatan cerai yang dicabut oleh Venna Melinda adalah gugatan cerai dengan nomor perkara 600/pdtg/2023/PJS.
"Sidang hari ini terkait perkara Venna sebagai penggugat. Perkara nomer 600," kata pengacara Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (2/3/2023).
Tentunya bukan tanpa alasan ibunda Verrell Bramasta itu mencabut gugatan cerainya.
Baca juga: Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai terhadap Ferry Irawan, Kuasa Hukum: Ada Dua Gugatan yang Sama
Baca juga: Orang Tua Tidak Terima Saat Ferry Irawan Dituding Menumpang Hidup dan Tidak Nafkahi Venna Melinda
Baca juga: Ferry Irawan Sudah Diingatkan Keluarga Sebelum Nikahi Venna Melinda, Orang Tua: Untung Hanya 9 Bulan
"Kebetulan minggu lalu majelis hakim mengintruksikan, karena ada dua gugatan yang sama, yaitu sama-sama ingin cerai. Jadi, alangkah baiknya salah satunya dicabut," ujar Noor Akhmad.
Setelah menimbang-nimbang, akhirnya Venna Melinda bersama tim kuasa hukumnya, sepakat untuk mencabut gugatan cerainya.
"Jadi kita memertimbangkan, baik kita cabut," ucap Noor Akhmad.
Sampai akhirnya, Venna Melinda diwakili oleh kuasa hukumnya mencabut gugatan cerainya di PA Jakarta Selatan.
Menurut Noor Akhmad, majelis hakim juga telah membacakan secara resmi terkait pencabutan perkara tersebut.
Ditegaskan oleh Akhmad, proses perceraian antara Ferry Irawan dan Venna Melinda masih akan berlanjut.
BERITA VIDEO: Datangi Markas Partai Demokrat, Anies Baswedan siap Bersama AHY
Karena permohonan cerai talak dari pihak Ferry Irawan masih dengan nomor perkara 595/PDTG/2023/PA.JS.
Meski demikian, Venna Melinda tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi pada proses perceraiannya nanti.
"Tapi untuk yang 595 tetap lanjut ya, kita sebagai tergugat dan kita tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi," pungkasnya.
Sebagai informasi, proses perceraian Venna Melinda masih berjalan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, hingga saat ini.
Perceraian ini imbas dari kekerasan yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda pada 8 Januari 2023.
Saat itu, keduanya tengah berada di Kediri, Jawa Timur.
Hingga akhirnya, kasus tersebut dilaporkan oleh sang politikus dan telah diperoses di Mapolda Jawa Timur.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Venna-Melinda-Sentil-Pihak-Ferry-Irawan.jpg)