Pilpres 2024
Melanggar atau Tidak Kandidat Capres Keliling Daerah Sebelum Pilpres 2024?
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis ungkap melanggar atau tidaknya kandidat Capres 2024 melakukan keliling daerah atau safari politik.
WARTAKOTALIVE.COM - Hingga saat ini, banyak kandidat calon presiden (Capres) yang maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 keliling daerah atau safari politik.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, tidak ada yang dilanggar dari kegiatan berkeliling daerah oleh kandidat-kandidat Capres 2024.
Menurut Margarito Kamis, hingga kini belum ada Capres 2024 yang secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sehingga, kata Margarito Kamis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memiliki landasan hukum untuk menindak para kandidat.
Baca juga: Heboh AHY dan Istrinya Safari Politik Memakai Bus Pelat Merah, Jubir Partai Demokrat: Fasilitas Umum
Baca juga: Dipecat PPP, Anak Haji Lulung Mulai Safari Politik-Jalin Silaturahim dengan Tokoh Tionghoa Ibu Kota
Baca juga: Oknum Institusi Negara Disebut Ganggu Safari Politik Anies, NasDem Dinilai Terlalu Sentimentil
"Sama sekali tidak ada yang dilanggar, ini khan belum definitif. Memangnya Bawaslu akan melakukan apa? Ingin mendiskualifikasi kandidat yang belum melakukan pendaftaran?"
"Landasan hukum kalau itu dilanggar dasarnya apa, saya jadi bingung,” kata Margarito dalam diskusi OTW2024 bertajuk Pro Kontra Kandidat Capres Keliling yang digelar KedaiKOPI di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Margarito menyarankan Bawaslu dan KPU agar fokus pada tugas yang dibebankan negara pada lembaga tersebut.
"Daripada Bawaslu hanya mengomentari hal-hal yang tidak substantif, lebih baik lakukan perekrutan dan melatih relawan bagaimana cara mengawasi Pemilu yang jurdil, itu lebih bermanfaat" ungkapnya.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai pejabat publik berpotensi memakai fasilitas negara saat melakukan safari politik menjelang Pilpres 2024.
"Bagaimana mungkin bisa memisahkan fasilitas negara yang menempel pada dirinya dan di saat bersamaan ia melakukan kegiatan keliling daerah," ucapnya.
Ujang menyebut ketika seorang sebagai pejabat negara melakukan safari politik, dia akan bergerak dengan segala jabatan dan fasilitas yang melekat pada dirinya.
"Pasti bisa dicek riwayat perjalanan dinasnya ada bahkan mobil yang digunakan adalah mobil milik negara" ujarnya.
Selain Ujang dan Margarito, diskusi ini juga dihadiri narasumber, yakni Wakepresma Universitas Trisakti Lamdahur Pamungkas dan Ketua BEM UIN Syarif Hidayatullah Muhammad Abid.
Pengamat Ini Ngotot Anies Baswedan Berkampanye
Calon presiden (Capres) diusung Partai Nasional Demokrat (NasDem), Anies Baswedan sibuk keliling wilayah Indonesia.
Namun, kegiatan Anies Baswedan keliling Indonesia tersebut ditanggapi Pengamat Politik Ray Rangkuti.
Ray Rangkuti menyebut safari politik Anies Baswedan ke berbagai wilayah di Indonesia merupakan bentuk kampanye.
Meski hingga saat ini partai pengusung Anies Baswedan yakni Partai NasDem mengklaim hal tersebut merupakan proses sosialisasi.
Hal itu Ray Rangkuti sampaikan dalam diskusi yang diadakan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (20/2/2023).
“Anies itu masuk kampanye atau sosialisasi? Saya katakan itu kampanye,” Kata Ray Rangkuti.
Namun lebih lanjut, Pendiri Lingkar Madani (LIMA) ini menilai tindakan Anies Baswedan merupakan pilihan yang bagus.
Sebab, Ray Rangkuti sendiri tegas melihat masa kampanye 75 hari yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu tidak tepat.
“Saya ini penganut paham kampanye sepanjang waktu, jadi enggak ada itu kampanye bagi saya 75 hari. Bagi saya itu bagus, makin cepat yang bersangkutan kampanye kepada masyarakat ya makin baik,” tegas Ray Rangkuti.
Sehingga saat bersamaan, orang mengenal bukan figurnya tapi mengenal apa sih yang akan dibicarakannya, kalau dia memimpin misalkan di 2024 yang akan ada,” sambung Ray Rangkuti.
Ray Rangkuti sendiri menilai eks Gubernur DKI Jakarta yang berkeliling ke berbagai daerah di Indonesia ini memang sudah bentuk dari kamapnya itu sendiri.
Pun diklaim sebagai sosialisasi oleh banyak pihak, Ray Rangkuti akui sosialisasi itu sebagai sosialisasi figur Anies Anies Baswedan sebagai capres.
“Lalu ngapain keliling itu? Sosialisasi namanya. Mensosialisasikan Anies sebagai capres. Bukan mensosialisasikan pikiran Anies sebagai calon presiden,” tuturnya.
Diketahui sesuai lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024. Masa kampanye berlangsung selama 75 hari.
Dengan situasi parpol peserta pemilu sudah ada tapi masa kampanye masih belum berlangsung, KPU dan Bawaslu hanya persilakan peserta untuk melakukan sosialisasi.
Aturan terkait parpol boleh melakukan sosialisasi dan edukasi parpol tertuang dalam pasal 25 PKPU 33 Tahun 2018.
Adapun bunyi tersebut:
Pasal 25
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:
a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada
umum;
b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau
c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
Bacaleg NasDem Dapat Tugas Berat di Pemilu 2024
Salah satunya mengawal serta mewujudkan gerakan Restorasi Indonesia, sehingga, setiap caleg dari Partai NasDem memiliki kesamaan visi.
Ketua DPW Partai NasDem DKI Jakarta, Nurcahyo Anggoro Jati menuturkan, para bacaleg NasDem memiliki tugas tambahan yakni mendukung penuh Anies Baswedan dalam ajang Pilpres 2024 mendatang.
"Itu sudah otomatis karena Pak Anies merupakan capres yang diajukan Partai NasDem, maka semua caleg kami apalagi di Jakarta harus mampu menyukseskan pak Anies," ucap Nurcahyo, Selasa (21/2/2023).
Ia menjelaskan nantinya para bacaleg di DKI diminta untuk terus menyebarkan apa yang telah dikerjakan Anies selama menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, menangkal sejumlah hoaks yang diarahkan kepada Anies Baswedan.
Karena elit Nasdem memprediksi berita hoaks seputar Anies akan banjir, mengingat banyak orang yang tak suka.
"Harus mampu menyukseskan Pak Anies, membela dari hoaks selama beliau menjabat jadi Gubernur dan menceritakan yg sudah dijalankan di Jakarta," ungkapnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
(Tribunnews.com/Fersianus Waku/Mario Christian Sumampow/Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)
kandidat capres keliling daerah
kandidat capres safari politik
Pakar Hukum Tata Negara
Margarito Kamis
Capres 2024
Pilpres 2024
Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum
Badan Pengawas Pemilu
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.