Berita Nasional

Wamenkeu Akui Dengar Ada 'Geng Rafael Alun' Seperti yang Disinggung KPK

Geng pejabat pajak hedonisme terkuat dari hasil pemeriksaan KPK atas harta tak wajar Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy

Antara/Aprillio Akbar (via Kompas.com)
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengaku pernah mendengar soal adanya geng pejabat pajak hedonis di lingkungan Kementerian Keuangan tempatnya bekerja. Menurut Suahasil yang didengarnya adalah geng pejabat Ditjen Pajak yang memiliki harta kekayaan melimpah saja atau geng Rafael Alun menurut KPK 

Pada hari ini pun ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo tersebut telah diklarifikasi hartanya oleh KPK.

"Proses klarifikasi ini bukan hanya sekali, saya pastikan bukan hanya sekali, karena pasti lagi," katanya.

Pengunduran Diri Rafael Ditolak

Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani akhirnya resmi menolak pengajuan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka Mario Dandy yang menganiaya David, sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (1/3/2023) mengatakan dalam konferensi pers minggu lalu, Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan.

"Lalu dapat kami sampaikan di sini bahwa Kementerian Keuangan telah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo-Red)," kata Suahasil Nazara.

Baca juga: Diminta Mundur dari Menkeu oleh Pegawai Pajak Bursok Anthony, Sri Mulyani: Masalah Pribadi, Clear

Surat pengunduran diri tersebut, katanya tertanggal 24 Februari 2023.

"Dan kami terima tanggal 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak," ujar Suahasil

Terkait dengan hal itu, menurut Suahasil, maka berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP nomor 17 Tahun 2020 dan kemudian dengan peraturan kepala BKN Nomor 23 tahun 2000 maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.

"Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," ujar Suahasil.

"Terkait dengan harta kekayaan yang bersangkutan, yang muncul dan tampak di media sosial, dapat kami sampaikan sebagai berikut. Mobil Rubicon, mobil Land Cruiser, motor Harley Davidson, motor Yamaha, motor BMW putih, diakui oleh saudara RAT bukan milik dia, namun merupakan milik pihak lain," beber Suahasil.

Baca juga: Sri Mulyani Nilai Harta Ayah Mario Dandy Doesnt Make Sense, Tidak Masuk Akal

"Rubicon diakui sebagai milik kakaknya, sementara yang lainnya ada yang diakui sebagai milik anak menantunya," katanya.

Untuk tindak lanjut hal tersebut, menurut Suahasil, maka Tim Pemeriksa Inspektorat Jenderal Kemeneterian Keuangan telah meminta Rafael Alun Trisambodo untuk menunjukkan bukti kepemilikan.

"Untuk dapat dipastikan pemilik dan status kendaraannya," katanya.

Menurutnya tim pemeriksa Inspektoral Jenderal Kemenkeu bersama KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut  atas harta di LHKPN Rafael serta dugana kepemilikan harta yang belum dilaporkan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved