Penganiayaan

Kementerian Keuangan Ungkap Alasan Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Ditolak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena haru menjalani pemeriksaan.

Dok. Tribunnews
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers Perkembangan Tindak Lanjut Kasus Rafael Alun Sambodo dan Eko Darmanto oleh Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

Kini, Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut atas harta yang diLaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael diduga masih belum melaporkan harta secara keseluruhan dan kecocokan profil dengan SPT pajak yang disampaikan, juga dengan kepemilikan properti, kendaraan, dan tas mewah.

Dalam konferensi pers, Wamenkeu juga mengomentari Pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea Cukai Jogjakarta yang viral lantaran pamer kekayaannya, Eko Darmanto.

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal telah memanggil Eko Darmanto.

"Yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki," ujar Suahasil Nazara.

"Motor besar yang ditampilkan di media sosial adalah pinjaman, namun yang bersangkutan mengakui memiliki motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," tambahnya.

Wamenkeu telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan investigasi yang mendalam terhadap Eko Darmanto atas perilaku kecocokan harta dan utang, serta etika dan disiplin.

"Jadi yang bersangkutan akan segera dibebas tugaskan," tegas Suahasil.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengunduran Diri Rafael Ditolak, Kemenkeu: Pegawai yang Sedang Diperiksa Tak Dapat Mengundurkan Diri.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved