Pemilu 2024

KPU Respons Putusan MK Soal Eks Napi Boleh Jadi Caleg DPD

KPU RI merespons putusan MK soal mantan napi boleh mencalonkan diri jadi Caleg DPD setelah 5 tahun keluar dari penjara.

Penulis: Alfian Firmansyah |
Warta Kota/Istimewa
Ilustrasi - KPU RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi soal mantan napi boleh mencalonkan diri jadi Caleg DPD setelah 5 tahun keluar dari penjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal mantan napi dengan hukuman di atas 5 tahun boleh mencalonkan diri jadi Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah 5 tahun keluar dari penjara.

Adapun putusan ini, dibacakan oleh majelis hakim konstitusi dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/2/2023) atas perkara nomor 12/PUU-XXI/2023.

Hasyim menjelaskan, putusan MK tersebut memudahkan KPU dalam merumuskan norma, dalam Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Karena berdasarkan putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," ujar Hasyim dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).

Lebih lanjut, putusan MK tersebut, seperti kata Hasyim, istikamah dengan putusan MK sebelumnya, tentang substansi norma syarat yang sama atau setara bagi calon kepala daerah, calon Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan calon DPD.

"Bahwa syarat calon Anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, kabupaten, kota yang pernah terkena putusan pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, baru dapat mencalonkan diri bila telah selesai menjalani pidana," ujar Hasyim. 

"Atau lazim dikenal dengan sebutan bebas murni, dan telah melampaui jeda lima tahun sejak bebas murni," tambah Hasyim.

Baca juga: Sidang Dugaan Pelanggaran KEPP, Ketua KPU Jelaskan Pernyataan Soal Sistem Proporsional Tertutup

Diketahui, MK mengabulkan permohonan gugatan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu, ditujukan untuk melarang eks narapidana sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved