Pemilu 2024

Sidang Dugaan Pelanggaran KEPP, Ketua KPU Jelaskan Pernyataan Soal Sistem Proporsional Tertutup

Hasyim Asyari menjelaskan pernyataan soal sistem proporsional tertutup sebagai bentuk sosialisasi terkait perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Dalam sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan pernyataan soal sistem proporsional tertutup sebagai bentuk sosialisasi terkait perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilu. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Senin (27/2/2023).

Adapun sidang itu terkait dengan Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang dilaporkan Muhammad Fauzan Irvan terkait pernyataan soal sistem proporsional tertutup atau Pemilu coblos gambar partai.

Hasyim menjelaskan pernyataan itu sebagai bentuk sosialisasi terkait perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Di mana hal tersebut menjadi tugas, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang tentang Pemilu, yakni memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penyelenggaraan pemilu.

"Bahwa perlu teradu tegaskan atau jelaskan bahwa pada pernyataan yang teradu sampaikan terkait dengan sistem Pemilu sebagaimana dalil aduan dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas UU Pemilu, yaitu untuk menyampaikan informasi berkaitan dengan perkembangan tahapan Pemilu," jelas Hasyim di Ruang Sidang DKPP, Senin (27/2/2023).

Ia menuturkan bahwa tak pernah memberikan pernyataan untuk mendukung sistem proporsional tertutup.

Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asyari Mintaa Maaf Terlambat Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik di DKPP

"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan langsung atau tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup," jelas dia.

"Justru jika teradu tidak memberikan informasi berkaitan dengan tahapan Pemilu teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang telah diamanatkan pasal 14c UU Pemilu," tutup dia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved