Kriminalitas

Ketua IPW Diperiksa Ditreskrimsus Polda Sulsel Sebagai Saksi, Jerry Massie: Sesuai dengan UU Berlaku

Ketua IPW Diperiksa Ditreskrimsus Polda Sulsel Sebagai Saksi, Jerry Massie: Sesuai dengan UU Berlaku. Ini Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendampingi eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan saat diperiksa Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan secara resmi memanggil Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng dipanggil sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemanggilan Sugeng dinilai Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie telah sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

"Secara hukum pemanggilan saksi-saksi dalam hal ini Ketua IPW adalah untuk mengumpulkan data. Saksi yang datang ini melalui pemanggilan surat sebagai saksi. Bukan pemanggilan sebagai tersangka. Polisi kan sesuai dengan UU yang berlaku," kata Jerry Massie dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (28/2/2023).

Menurutnya saksi relevan diperlukan dalam upaya untuk memperdalam dan mempelajari sebuah perkara sehingga IPW dan Sugeng tak perlu merasa terganggu atas pemanggilan tersebut.

Baca juga: Keji, Tak Ingin Ketahuan Pacar Sudah Punya Anak, ART Muda Kubur Bayinya Hidup-hidup di Kramat Jati

Baca juga: Tim Dokter RS Mayapada Update Kondisi David Pasca Koma 5 Hari, Jonathan: Alhamdulillah

"Secara hukum pemanggilan saksi merupakan upaya mencari data atau alibi dari kasus hukum yang terjadi. IPW tak perlu merasa terganggu dengan pemanggilan ini," kata Jerry.

Dirinya juga menerangkan bahwa permintaan keterangan dari saksi merupakan upaya dari pihak kepolisian untuk menguatkan data yang telah ada sebelumnya.

"Saksi itu kan ada saksi ahli atau saksi yang mengetahui atas kasus hukum yang terjadi. Intinya, pemanggilan tersebut dilihat sebagai upaya untuk memperkuat data yang sudah ada sebelumnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengamankan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (22/2/2023) kemarin.

Baca juga: Gara-gara Kasus Dandy-Rafael, Netizen Kompak Tak Mau Bayar Pajak-Takut Dana Pajak Buat Beli Rubicon

Baca juga: Viral Wanita Tewas Dicor di Bekasi, Ini Penampakan Lokasi Penemuan Jenazah Sebelum Digali Petugas

Baca juga: Sri Mulyani Peringati Pejabat Hedonis, Fotonya Bersama Komunitas Sepeda Mewah Malah Viral di Medsos

Dalam surat perintah nomor SP.Kap/08/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus, dijelaskan bahwa pertimbangan Helmut ditangkap untuk kepentingan penyidikan di mana yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua IPW Tak Perlu Merasa Terganggu Dipanggil Polda Sulsel Sebagai Saksi, 

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved