Polisi Tembak Polisi

Tangis Pilu Seali Syah Usai Hendra Kurniawan Divonis 3 tahun Penjara

Tangis Pilu Seali Syah Usai Hendra Kurniawan Mantan Karo Paminal Divpropam Divonis 3 tahun Penjara

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
Dok. Kompas TV
Tangis Pilu Seali Syah Usai Hendra Kurniawan Divonis 3 tahun Penjara 

WARTAKOTA, JAKARTA – Majelis hakim menyatakan Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Terdakwa kasus obstruction of justice itu pun divonis 3 tahun penjara.

Hakim mengatakan Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang belakangan diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022.

Perintah itu disebut berasal dari Sambo lalu secara berjenjang disampaikan kepada AKP Irfan Widyanto yang bukan merupakan bawahan Hendra.

Dilansir dari Kompas TV Senin (27/2) Hakim juga menilai, perbuatan Hendra memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak profesional.

Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.

Kendati demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal yang dinilai meringankan hukuman Hendra, yakni rekam jejak mantan anak buah Ferdy Sambo itu yang belum pernah dipidana.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Sementara itu istri Terdakwa Hendra Kurniawan, Seali Syah terlihat menangis usai suaminya divonis dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20Juta.

Istri Hendra terlihat hadir saat sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved