Penganiayaan

Kuasa Hukum Mario Dandy Datangi RS Mayapada Jenguk David, Namun Tak Bertemu Pihak Keluarga

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas mendatangi Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, untuk menjenguk David

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Kuasa hukum Mario Dandy mendatangi RS Mayapada, Setiabudi, Jaksel untuk menjenguk David, Senin (27/2/2023). Namun mereka tidak bisa bertemu keluarga dan menemui David 

Orangtua David, kata Rustam juga sudah mulai merasa tenang karena kondisi David sudah lebih baik dari sebelumnya.

Baca juga: AG: Mario Dandy dan David Adalah 2 Orang Berharga di Hidup Saya

Bahkan, Rustam mengatakan karena kondisi David membaik tersebut, orangtuanya sekarang sudah bisa diajak bercanda.

Rustam Hatala paman dari David menyatakan kondisi sang keponakan (layar tangkap Kompas TV)
"Orangtua Alhamdulillah juga karena kondisi David membaik, orangtua juga mulai tenang ya, sudah bisa diajak bercanda," katanya.

Sebelumnya diketahui bahwa anak dari petinggi GP Ansor, David menjadi korban penganiayaan dari anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dandy pada Senin (20/2/2023) lalu hingga koma.

Pihak Keluarga Serahkan Semua Proses Hukum pada LBH

Terkait dengan proses hukum para tersangka penganiayaan, pihak keluarga David menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia.

"Kita keluarga soal hukum ini kita serahkan sepenuhnya ke LBH gitu, jadi kalau update seperti itu (proses hukum) mungkin temen-temen LBH yang bisa mengetahui," ujar Rustam, dikutip dari Kompas TV, Minggu.

Baca juga: Irjen Fadil Imran Bakal Pimpin Langsung Gelar Perkara Kasus Penganiayaan David Anak Petinggi Banser

Rustam juga mengatakan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum yang seadil-adilnya.

"Ya kalau dari saya si pokoknya bisa diproses seadil-adilnya," ucapnya.

Polisi Tak tutup Kemungkinan Mario Dijerat Pasal Percobaan Pembunuh

Pihak kepolisian tak menutup kemungkinan menjerat Mario dengan pasal percobaan pembunuhan dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pasal yang diterapkan pada kasus ptersebut bisa berkembang.

"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma saat dihubungi, Senin (27/2/2023).

Kendati demikian, Nurma menyebut pasal yang kini menjerat Mario sudah merupakan pasal yang paling kuat.

Menurut Nurma, penyidik yang lebih tahu untuk penerapan pasal dengan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan," tuturnya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News


 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved