Penganiayaan
Kuasa Hukum Mario Dandy Datangi RS Mayapada Jenguk David, Namun Tak Bertemu Pihak Keluarga
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas mendatangi Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, untuk menjenguk David
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Orangtua David, kata Rustam juga sudah mulai merasa tenang karena kondisi David sudah lebih baik dari sebelumnya.
Baca juga: AG: Mario Dandy dan David Adalah 2 Orang Berharga di Hidup Saya
Bahkan, Rustam mengatakan karena kondisi David membaik tersebut, orangtuanya sekarang sudah bisa diajak bercanda.
Rustam Hatala paman dari David menyatakan kondisi sang keponakan (layar tangkap Kompas TV)
"Orangtua Alhamdulillah juga karena kondisi David membaik, orangtua juga mulai tenang ya, sudah bisa diajak bercanda," katanya.
Sebelumnya diketahui bahwa anak dari petinggi GP Ansor, David menjadi korban penganiayaan dari anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dandy pada Senin (20/2/2023) lalu hingga koma.
Pihak Keluarga Serahkan Semua Proses Hukum pada LBH
Terkait dengan proses hukum para tersangka penganiayaan, pihak keluarga David menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia.
"Kita keluarga soal hukum ini kita serahkan sepenuhnya ke LBH gitu, jadi kalau update seperti itu (proses hukum) mungkin temen-temen LBH yang bisa mengetahui," ujar Rustam, dikutip dari Kompas TV, Minggu.
Baca juga: Irjen Fadil Imran Bakal Pimpin Langsung Gelar Perkara Kasus Penganiayaan David Anak Petinggi Banser
Rustam juga mengatakan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum yang seadil-adilnya.
"Ya kalau dari saya si pokoknya bisa diproses seadil-adilnya," ucapnya.
Polisi Tak tutup Kemungkinan Mario Dijerat Pasal Percobaan Pembunuh
Pihak kepolisian tak menutup kemungkinan menjerat Mario dengan pasal percobaan pembunuhan dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pasal yang diterapkan pada kasus ptersebut bisa berkembang.
"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma saat dihubungi, Senin (27/2/2023).
Kendati demikian, Nurma menyebut pasal yang kini menjerat Mario sudah merupakan pasal yang paling kuat.
Menurut Nurma, penyidik yang lebih tahu untuk penerapan pasal dengan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan," tuturnya. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Ayah di Demak Jateng Aniaya Anak Kandung, Korban Ditampar dan Dipaksa Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.