Penganiayaan

AG: Mario Dandy dan David Adalah 2 Orang Berharga di Hidup Saya

Kekasih Mario Dandy Satriyo yakni AG menyebut bahwa Mario dan David adalah dua orang yang pernah berharga di hidupnya. Ia kecewa penganiayaan terjadi

|
Istimewa
Kolase AG dengan kekasihnya Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak yang aniaya David, putra pengurus GP Ansor. David adalah mantan kekasih AG. Menurut AG, Mario dan David adalah 2 pria berharga di dihidupnya 

"Saat korban tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepalanya (korban) dan meminta pertolongan justru," tambah dia.

Adapun Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

AG Memohon Tidak Dikeluarkan dari Sekolah

AG berencana mendatangi sekolahnya untuk memberikan klarifikasi atas kasus penganiayaan yang dilakukan kekasihnya anak Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario, terhadap anak petinggi GP Ansor, Critalino David Ozora (17).

AG nantinya ditemani kuasa hukumnya Mangata Toding, untuk menemui pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta.

"Kami akan mengklarifikasi ke pihak sekolah. Berarti kemungkinan Senin atau Selasa kami akan kesana dengan undangan sekolah. Karena dia nyaris DO (drop out) atas kejadian ini," kata Mangata ketika dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023).

Mangata juga mengklaim, kliennya, AG tak mengetahui soal rencana Mario Dandy Satriyo untuk menganiaya Critalino David Ozora.

Baca juga: Bukan Kekasih yang Provokasi Mario Dandy Aniaya David, Polisi Duga Wanita Ini

Menurut Mangata, saat itu AG hanya dijemput oleh Mario di sekolahnya selepas pulang sekolah dan hanya berniat mengambil kartu pelajar. 

"Jadi benar-benar saksi AG ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David sebagai manusia," ujarnya. 

Selain itu, guna memastikan kliennya tak bersalah, Mangata menyebut akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memulihkan nama baik AG. 

"Untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi klien kami ini agar nama baiknya dipulihkan kembali," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, anak seorang Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama David.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved