Penganiayaan

Gus Yahya Sebut Ada Kesalahan Cara Bergaul Mario Dandy yang Tega Aniaya David Secara Brutal

Gus Yahya mengatakan, ada kesalahan bergaul dari seorang pemuda yakni Mario Dandy, yang senang melakukan aksi kekerasan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Miftahul Munir
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mendatangi RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, menjenguk David korban penganiayaan Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak, Minggu (26/2/2023). Gus Yahya menilai ada kesalahan cara bergaul Mario Dandy yang membuatnya bringas 

Peristiwa penganiayaan ini sempat viral di media sosial.

Akibat penganiayaan David mengalami luka berat di kepala dan kini dalam kondisi koma di rumah sakit. Saat kejadian David sedang berada di rumah temannya.

David diketahui putra Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Sementara pelaku yakni Mario Dandy Satriyo merupakan putra dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario Dandy Satriyo kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi. Ia sempat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Kondisi David yang Koma Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Mulai Respons Suara dan Tak Kejang-kejang

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka Mario Dandy melampiaskan emosinya kepada korban setelah mendapat laporan dari saksi A.

Dia menyebutkan A yang merupakan mantan pacar David mengadu ke Mario telah mendapat perlakuan tidak baik dari David.

Mario marah mendengar kabar itu. Ia kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Baca juga: Sampai Sabtu Malam, AG Kekasih Mario Dandy Masih Diperiksa Polisi di Polres Jaksel

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved