Penganiayaan

Dua Kali Menjenguk ke RS Mayapada, Keluarga Mario Dandy Tak Diizinkan Melihat Kondisi David

keluarga kliennya juga sudah dua kali menjenguk David tapi tak bisa bertemu karena masih di ruang ICU.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Humas Ditjen Pajak, kompastv
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, yang juga merupakan sampaikan permintaan maaf atas penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap anak pengurus GP Ansor, David, Kamis (23/2/2023). 

Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Baca juga: Kuasa Hukum AG Sebut Kliennya Bukan Provokator Pemicu Mario Dandy Satriyo Menganiaya David

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved