Penganiayaan
Diperiksa 4 Jam, AG Kekasih Mario Dandy Belum Jadi Tersangka
AG, kekasih Mario Dandy diperiksa selama 4 jam oleh penyidik. Namun statusnya tetap sebatas saksi
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Baca juga: Kuasa Hukum AG Sebut Kliennya Bukan Provokator Pemicu Mario Dandy Satriyo Menganiaya David
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Mario-Dandy-dan-kekasihnya-AG-Selama-4-jam-AG.jpg)