Sabtu, 2 Mei 2026

Penganiayaan

Diperiksa 4 Jam, AG Kekasih Mario Dandy Belum Jadi Tersangka

AG, kekasih Mario Dandy diperiksa selama 4 jam oleh penyidik. Namun statusnya tetap sebatas saksi

Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Twitter
Mario Dandy dan kekasihnya AG. Selama 4 jam AG kembali diperiksa polisi terkait kasus penganiayaan Mario atas D, putra pengurus GP Ansor, hingga koma. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- AG (15) kekasih Mario Dandy Satriyo, kembali diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) terkait kasus penganiayaan atas D (17) putra pengurus GP Ansor, hingga koma.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding mengatakan kliennya diperiksa selama empat jam, dan masih berstatus sebagai saksi, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, terhadap Critalino David Ozora.

"Jam 22.00 WIB tadi sebenernya selesainya. Empat jam (pemeriksaan), saat ini berstatus masih sebagai saksi," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, kekasih Mario Dandy Satriyo, AG diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya.

"Iya (didampingi kuasa hukumnya)," kata Nurma.

Pemeriksaan terhadap AG, juga berbarengan dengan pemeriksaan tambahan atas kekasihnya, Mario Dandy Satriyo.

Baca juga: Karangan Bunga Penuhi Mapolres Jaksel, Minta Polisi Jujur Ungkap Peran AG Kekasih Mario Dandy

Dandy sendiri sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas saat menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023), mengatakan Mario Dandy kembali diperiksa penyidik.

"Ada pemeriksaan tambahan," kata Dolfie sebelum memasuki Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ditanyai soal gelar perkara, Dolfie mengatakan tidak mengetahyinya.

Ia mengaku saat ini tidak ada gelar perkara.

"Belum ada, belum ada," ucapnya.

Baca juga: AG Beberkan Kronologi Penganiayaan Brutal Mario Dandy Atas David, Ngaku Sempat Freeze Mematung

Dolfie juga mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan saat ini, karena baru dikabari oleh penyidik.

"Kita belum tau karena kita baru disampaikan oleh penyidik," ucapnya.

Seperti diketahui Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Baca juga: Kuasa Hukum AG Sebut Kliennya Bukan Provokator Pemicu Mario Dandy Satriyo Menganiaya David

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved