Penganiayaan

AG Beberkan Kronologi Penganiayaan Brutal Mario Dandy Atas David, Ngaku Sempat Freeze Mematung

Kekasih Mario Dandy Satrio (20), yakni AG (15) membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan kekasihnya itu ke David (17) putra pengurus GP Ansor,

dari berbagai sumber
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan kekasih Mario Dandy Satriyo berinsial AG (15) sempat menolong David usai dianiaya. AG (15) membeberkan kronologi penganiayaan brutal yang dilakukan kekasihnya itu ke David (17) putra pengurus GP Ansor, Jonathan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kekasih Mario Dandy Satrio (20), yakni AG (15) membeberkan kronologi penganiayaan brutal yang dilakukan kekasihnya itu ke David (17) putra pengurus GP Ansor, Jonathan.

Kronologi versi AG itu diungkapkannya melalui kuasa hukumnya Mangatta Toding Allo, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Mangatta menjelaskan awalnya Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak, menjemput pacarnya, AG, di sekolah sebelum menganiaya D.

Saat itu, AG memang berencana mengambil kartu pelajar di korban D.

"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka ini harusnya magang, dia akhirnya menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa," ujar Mangatta Toding Allo/

"Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," kata dia.

Baca juga: Kekasih Mario Dandy Cemas Jadi Tersangka, tak Tahu Anak Pejabat Pajak itu hendak Aniaya David

AG kemudian menghubungi D untuk mengambil kartu pelajar.

Sebelum mengambil kartu pelajar, kata Mangatta, AG berulang kali mengingatkan Mario untuk tidak melakukan kekerasan.

Sebab, saat itu Mario sudah mendapat kabar dari saksi APA bahwa AG menerima perlakuan tidak menyenangkan dari D.

Baca juga: AG Bantah Provokasi Kekasihnya Mario Dandy untuk Aniaya David Secara Brutal

"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali. Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AG ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mangatta.

Meskipun sudah diingatkan oleh AG, Mario tetap menganiaya D di dekat rumah teman korban di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut Mangatta, AG terdiam mematung melihat pacarnya menganiaya D.

AG tak menyangka bahwa Mario akan menganiaya korban.

"Malah dia (AG) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.

Baca juga: Polisi Tetapkan Teman Anak Pejabat Pajak yang Ikut Merekam Penganiayaan Sebagai Tersangka

Setelah korban tak berdaya, kata Mangatta, AG menghampiri dan memegang kepala korban, disaksikan pemilik rumah di sekitar lokasi kejadian. Mangatta menepis isu miring yang menyebut AG saat itu berswafoto setelah korban dianiaya.

"Selfie di atas tubuh D itu sama sekali tidak benar. AG justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," kata Mangatta.

"Saat korban tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepalanya (korban) dan meminta pertolongan justru," tambah dia.

Baca juga: Putranya Bangun dari Koma, Ayah Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Jaksel Tulis Pesan Haru

Adapun Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Mario Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Versi Kuasa Hukum AG", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/25/05500071/kronologi-mario-aniaya-anak-pengurus-gp-ansor-versi-kuasa-hukum-ag?page=all#page3.
Penulis : Dzaky Nurcahyo Editor : Nursita Sari

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved