Penganiayaan

Polisi Tetapkan Teman Anak Pejabat Pajak yang Ikut Merekam Penganiayaan Sebagai Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan akhirnye menambah jumlah tersangka pada kasus penganiyaan anak pejabat pajak pada putra pengurus GP Ansor yang luka.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Andika Panduwinata
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan teman Mario Dandy Satrio yang ikut merekam penganiayaan remaja bernama David, ditetapkan jadi tersangka. Mario adalah anak pejabat pajak yang dikenal garang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Teman Mario Dandy Satriyo, berinisial SLRPL (19) yang juga ikut memprovokasi dan merekam saat penganiaayan David, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kini ditetapkan sebagai tersangka

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka, usai melakukan berbagai pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, yang dilakukan sejak Kamis (23/2/2023) pukul 12.00 WIB, hingga Jumat (24/2/2023), sekira pukul 00.05 WIB dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, pihaknya menetapkan S sebagai tersangka usai menemukan barang bukti dan melakukan berbagai pendalaman.

Dari keterangan S, kata Ade, dirinya mengiyakan ajakan dari Mario Dandy Satriyo untuk menemui David guna melakukan penganiayaan.

Selain itu, S juga telah memprovokasi Mario hingga merekam tindak kekerasan yang dilakukan rekannya itu.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'. Merekam tindakan kekerasan dengan hanphone tersangka MDS," kata Ade Ary.

Baca juga: Warganet Soroti Kekasih Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Remaja, Polisi kini Dalami Perannya

Baca juga: Polisi Sebut Anak Pejabat Pajak Gunakan Plat Nomor Palsu Jeep Rubicon untuk Hindari ETLE

Tak hanya itu, Ade juga membeberkan, S telah membiarkan rekannya melakukan kekerasan.

Kemudian, S juga diketahui mencontohkan "sikap tobat", atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh David.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban," ujar Ade.

Atas hal tersebut, S disangkakan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI, no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved