Penganiayaan

Kondisi David yang Koma Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Mulai Respons Suara dan Tak Kejang-kejang

David yang dianiaya Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak dan koma kini mulai merespon suara dan tak kejang-kejang lagi

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Sebuah video penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David, viral di media sosial. Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat pajak dan David anak pengurus GP Ansor. David yang koma kini mulai merespon suara dan tak kejang-kejang lagi 

Kronologi

Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak pengemudi Rubicon menganiaya David (17) putra salah satu pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 20 Februari 2023. Peristiwa penganiayaan ini sempat viral di media sosial.

Akibat penganiayaan David mengalami luka berat di kepala dan kini dalam kondisi koma di rumah sakit. Saat kejadian David sedang berada di rumah temannya.

David diketahui putra Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Sementara pelaku yakni Mario Dandy Satriyo merupakan putra dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario Dandy Satriyo kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi. Ia sempat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja hingga Koma, kini Harta Rafael Alun Disorot Asalnya

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka Mario Dandy melampiaskan emosinya kepada korban setelah mendapat laporan dari saksi A.

Polres Jaksel menghadirkan Mario Dandy, anak pejabat pajak di Jaksel yang menjadi tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jaksel, Rabu (22/2/2023).

Dia menyebutkan A yang merupakan mantan pacar David mengadu ke Mario telah mendapat perlakuan tidak baik dari David.

"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023) seperti yang ditayangkan di akun Instagramnya.

Ade Ary mengatakan korban sempat menolak bertemu dengan tersangka.

Dia menyebutkan A kemudian kembali menghubungi korban dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar korban.

"Kemudian atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu. Akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi A itu menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban. Kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," tuturnya.

"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya," imbuhnya.

Baca juga: David Putra Pengurus GP Ansor Sudah Sadar dari Koma Setelah Dipukul Anak Pejabat Pajak

Dia mengatakan tersangka bersama A dan satu temannya, mendatangi korban yang sedang berada di rumah R. Dia mengungkap saat itu korban juga tak mau keluar rumah untuk menemui tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved