Berita Jakarta

Debt Collector Dibela Firdaus Oiwobo, Fadil Imran Tegaskan Akan Tolak Jika Mereka Melapor Balik

Penangkapan para debt collector itu buntut mereka berkasus dengan selebgram Clara Shinta dan memaki anggota Bhabinkamtibmas

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Ist
Pengacara Firdaus Oiwobo komentari penangkapan debt collector 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut akan menolak laporan balik dari pihak debt collector usai aksi penarikan mobil milik selebgram Clara Shinta secara paksa dan memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet.

Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

"Nggak akan, nggak, ditolak itu (laporan balik). Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi, gimana itu? Jangan di bolak balik cara pikirnya," kata dia.

Ia pun menolak melindungi para debt collector yang melakukan kekerasan.

"Enggak ada, namanya buat kekerasan mana ada perlindungan," tutur Fadil.

Firdaus sayangkan kliennya ditangkap

Sebelumnya, pengacara Firdaus Oiwobo menyayangkan sejumlah debt collector ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro jaya.

Penangkapan itu buntut para debt collector itu berkasus dengan selebgram Clara Shinta dan memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet saat menengahi proses penarikan mobil, buka suara.

Firdaus yang mengaku sebagai kuasa hukum para debt collectoryang ditangkap itu, menyebut debt collector saat itu tengah menjalankan tugasnya.

Sehingga, mereka tidak menyalahi aturan.

"Serta menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan penagihan," ujar dia, saat dihubungi pada Kamis (23/2/2023).

Ia juga menyebut keliru soal kata preman kepada debt collector.

"Karena debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi Undang-undang dan lain-lain," tutur dia.

"Artinya, di sini debt collector bukan preman," sambung Firdaus.

Baca juga: Polisi Periksa Kekasih dari Anak Pejabat DJP Jaksel yang Diduga Jadi Penyebab Tindak Kekerasan 

Baca juga: Tiba di Polda Metro dari Maluku, Debt Collector yang Memaki Anggota Bhabinkamtibmas Tertunduk Lesu

Seorang debt collector inisial LW tiba di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023) siang.
Seorang debt collector inisial LW tiba di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023) siang. (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Menurut dia, tindakan debt collector sudah benar karena sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved