Berita Jakarta
Debt Collector Dibela Firdaus Oiwobo, Fadil Imran Tegaskan Akan Tolak Jika Mereka Melapor Balik
Penangkapan para debt collector itu buntut mereka berkasus dengan selebgram Clara Shinta dan memaki anggota Bhabinkamtibmas
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut akan menolak laporan balik dari pihak debt collector usai aksi penarikan mobil milik selebgram Clara Shinta secara paksa dan memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet.
Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
"Nggak akan, nggak, ditolak itu (laporan balik). Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi, gimana itu? Jangan di bolak balik cara pikirnya," kata dia.
Ia pun menolak melindungi para debt collector yang melakukan kekerasan.
"Enggak ada, namanya buat kekerasan mana ada perlindungan," tutur Fadil.
Firdaus sayangkan kliennya ditangkap
Sebelumnya, pengacara Firdaus Oiwobo menyayangkan sejumlah debt collector ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro jaya.
Penangkapan itu buntut para debt collector itu berkasus dengan selebgram Clara Shinta dan memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet saat menengahi proses penarikan mobil, buka suara.
Firdaus yang mengaku sebagai kuasa hukum para debt collectoryang ditangkap itu, menyebut debt collector saat itu tengah menjalankan tugasnya.
Sehingga, mereka tidak menyalahi aturan.
"Serta menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan penagihan," ujar dia, saat dihubungi pada Kamis (23/2/2023).
Ia juga menyebut keliru soal kata preman kepada debt collector.
"Karena debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi Undang-undang dan lain-lain," tutur dia.
"Artinya, di sini debt collector bukan preman," sambung Firdaus.
Baca juga: Polisi Periksa Kekasih dari Anak Pejabat DJP Jaksel yang Diduga Jadi Penyebab Tindak Kekerasan
Baca juga: Tiba di Polda Metro dari Maluku, Debt Collector yang Memaki Anggota Bhabinkamtibmas Tertunduk Lesu

Menurut dia, tindakan debt collector sudah benar karena sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
Pengamen di Duren Sawit Jaktim Gagalkan Preman Curi Besi Scaffolding |
![]() |
---|
Alasan Dishub Jakarta Batal Pangkas Trotoar Jalan TB Simatupang Jaksel |
![]() |
---|
Pramono Klaim jadi yang Pertama di Tingkat Pemprov, DKI Jakarta Laporkan APBD ke Publik |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Pelaku yang Sediakan Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Kasus Campak Jakarta Barat Meningkat, Kelurahan Kapuk Jadi yang Tertinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.