Selasa, 12 Mei 2026

Kabar Artis

Sidang Mediasi Dugaan Wanprestasi yang Menyeret Tamara Bleszynski Ditunda Hingga 15 Maret 2023

Ryszard Bleszynski selaku penggugat tidak hadir dalam mediasi dengan Tamara Bleszynski di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tayang:
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Indri Fahra Febrina
Tamara Bleszynski bersama kata kuasa hukumnya, Djohansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).  

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Aktris Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski gagal melakukan sidang agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Namun sayangnya, Ryszard Bleszynski selaku penggugat tidak hadir dalam mediasi tersebut. 

Akibatnya, sidang agenda mediasi terkait dugaan wanprestasi yang menyeret Tamara Bleszynski terpaksa ditunda hingga 15 Maret 2023.

"Ya jadi pihak kuasa hukumnya penggugat mengatakan tidak hadir, karena sakit. Tetapi, hakim selaku mediator menyampaikan bahwa harus hadir. Penggugat diberi waktu selama tiga minggu untuk hadir," kata kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). 

Baca juga: Tamara Bleszynski Siap Bertemu Ryszard Bleszynski di Pengadilan, Agenda Sidang Lakukan Upaya Mediasi

Baca juga: Ryszard Bleszynski Gugat ke Pengadilan Usai Dilaporkan Tamara Bleszynski Terkait Kasus Penggelapan

Baca juga: VIDEO Tamara Bleszynski Bakal Siapkan Serangan Balik Untuk Penggugat

"Kami akan gelar sidang lagi. Pengacaranya penggugat minta tanggal 15 Maret 2023 (mediasi)," ujar Djohansyah.

Djohansyah mengungkapkan, kliennya menghormati proses hukum yang tengah bergulir. 

Sehingga, dia memastikan Tamara Bleszynski akan kembali hadir pada agenda mediasi selanjutnya. 

"Iya (hadir kembali). Yang pasti hari ini, Mbak Tamara menunjukkan iktikad baik dia. Kemudian patuh taat proses hukum dan tidak ada kekhawatiran," jelas Djohansyah.

Berdasarkan penuturan Djohansyah, hakim mediator mewajibkan Ryszard Bleszynski hadir secara langsung di persidangan. 

Sebab, terdapat sanksi apabila pihak penggugat ataupun tergugat absen di persidangan. 

BERITA VIDEO: Varian Orthrus Berasal dari DKI Jakarta, Dinkes Pastikan tetap Pantau Perkembangannya

"Jadi ada sanksi tersendiri dari hakim mediator apabila tidak hadir. Makanya itu tanggal 15 maret jam 10 diharapkan kita hadir lagi," tutur Djohansyah. 

Sebagai informasi, perkara itu bermula dari biaya pengobatan ayah Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski, Zbigniew Bleszynski yang mencapai 103.000 dolar AS pada 2001.

Saat itu, Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski sepakat menanggung biaya pengobatan sang ayah. 

Namun kesepakatan itu tidak berjalan sesuai perjanjian awal, hingga akhirnya Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski

Atas hal itu, Ryszard Bleszynski pun meminta Tamara Bleszynski membayar kerugian sebesar Rp 34 miliar, dengan rincian Rp 4 miliar kerugian materiil dan Rp 30 miliar kerugian immateriil.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved