Berita Video

VIDEO Tamara Bleszynski Bakal Siapkan Serangan Balik Untuk Penggugat

Tamara Bleszynski akan menjalani mediasi dengan abang kandung sekaligus penggugat, Ryszard Bleszynski

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU-
Tamara Bleszynski akan menjalani mediasi dengan abang kandung sekaligus penggugat, Ryszard Bleszynski
saat sidang perdana dugaan wanprestasi pada 8 Februari mendatang.

Kuasa hukum Tamara, Djohansyah mengungkapkan, kliennya akan 'menyerang' Ryszard jika mediasi gagal.

Mantan istri Mike Lewis itu disebut sudah menyiapkan dua langkah hukum untuk menggugat balik abangnya.

"Kalau mediasi dead lock, kami menyiapkan upaya hukum baru," kata Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Adapun langkah hukum tersebut berkaitan dengan saham yang dimiliki Tamara dan Ryszard di Hotel Bukit Indah Puncak, Kawasan Cipanas, Jawa Barat.

Djohansyah menyebut, kliennya akan menggugat akta-akta yang muncul dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Bagaimana mungkin selama 19 tahun Tamara tidak hadir dalam RUPS, tidak pernah diundang secara patut, ada timbul akta-akta. Akta sudah pasti akan kami gugat, bagaimana bisa timbul akta," ujarnya.

Baca juga: VIDEO Tamara Bleszynski Klaim Tandatangani Surat Pernyataan di Bawah Tekanan

Selain pembatalan akta, perempuan usia 48 tahun itu akan melaporkan Ryszard ke pihak berwajib terkait pemalsuan tandatangan.

Sebab, sebagai pemegang saham, Tamara tidak pernah menandatangani akta apapun.

"Tamara tidak pernah menandatangani akta apa-apa, silahkan tanya kepada ahli-ahli kenotariatan. Ini Tamara diundang secara patut tidak, mana bisa kuorum," tutur Djohansyah.

Baca juga: VIDEO Preman di Kuningan Keluarkan Jurus Saat Akan Ditangkap Polisi
"Kami akan batalkan semua akta yang ada nanti bisa berantakan semua ini. Kalau sudah semua akta itu berantakan, kami akan lanjut laporkan pidana dugaan pemalsuan," sambungnya.

Sebagai informasi, perkara itu bermula dari biaya pengobatan ayah Tamara dan Ryszard, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 130 ribu atau setara Rp1,9 Miliar dengan kurs Rp14.459 pada 2001.

Tamara dan Ryszard sepakat menanggung biaya pengobatan sang ayah.

Namun kesepakatan itu tidak berjalan sesuai perjanjian awal, hingga akhirnya Ryszard menggugat Tamara.

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Mau Asal Terjun Menjadi Politisi Supaya Tidak Dianggap Bodoh oleh Masyarakat

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan diketahui, Ryszard mengalami kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Ada pula kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 130 Ribu setelah Tamara diklaim belum membayar ke Ryszard sampai gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525,92.

Jika kerugian sebesar USD 51.525,92 itu diinvestasikan dalam bentuk deposito, Ryszard akan mendapat keuntungan Rp 4.022.335.099.

Sementara kerugian immateriilnya sebesar USD 2.000.000 (atau setara Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000). (M35)

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved