Berita Video

VIDEO Tamara Bleszynski Klaim Tandatangani Surat Pernyataan di Bawah Tekanan

Kuasa hukum Tamara Bleszynski mengungkapkan, kliennya digugat abang kandungnya, Ryszard Bleszynski atas dugaan wanprestasi ke PN Jakarta Selatan.

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU-
Kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah mengungkapkan, kliennya digugat abang kandungnya, Ryszard Bleszynski atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun gugatan tersebut terkait dengan surat yang menyatakan Tamara bersedia membayar biaya pengobatan sang ayah selama di El Camino Hospital, California, Amerika Serikat.

Namun, Tamara diduga belum menyelesaikan pembayaran tersebut hingga saat ini.

"Jadi yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001 (antara Tamara dan Ryszard), bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan," kata Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Djohansyah menyebut, kliennya dalam posisi tertekan saat menandatangani surat pernyataan tersebut.

Sebab, saat itu, Tamara tengah berduka lantaran ayahnya meninggal dunia.

"Pernyataan itu dibuat bulan Desember tahun 2001. Ayah mereka meninggal bulan November, belum 40 hari meninggal dunia. Jadi itu masih dalam tekanan Ayah yang baru meninggal," ujarnya.

Baca juga: Viral Video Anies Baswedan Tolak Jabat Tangan Warga, Waketum NasDem: Tangannya Lagi Kotor

Menurut Djohansyah, surat tersebut tak berkekuatan hukum.

Sehingga, Tamara tidak berkewajiban untuk untuk pembayaran biaya pengobatan ayahnya.

"Gak sesederhana itu, ini bukan Tamara tidak membayar uang pinjaman adik. Ini bukan biaya pinjaman biaya hidup, bukan pinjaman biaya untuk bisnis. Ini biaya orang tua yang dibebankan hanya kepada adik bungsunya," tutur Djohansyah.

Baca juga: VIDEO Preman di Kuningan Keluarkan Jurus Saat Akan Ditangkap Polisi

"Jadi pernyataan itu bisa dibatalkan kapan saja, pernyataan itu harus diuji kembali gitu. pernyataan itu tidak boleh dalam tekanan, tidak boleh dalam ancaman," sambungnya.

Sebagai informasi, perkara itu bermula dari biaya pengobatan ayah Tamara dan Ryszard, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 130 ribu atau setara Rp1,9 Miliar dengan kurs Rp14.459 pada 2001.

Tamara dan Ryszard sepakat menanggung biaya pengobatan sang ayah.

Namun kesepakatan itu tidak berjalan sesuai perjanjian awal, hingga akhirnya Ryszard menggugat Tamara.

Baca juga: Berstatus Ibu Rumah Tangga, Atalia Praratya Pikir-pikir Jadi Wali Kota Bandung

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan diketahui, Ryszard mengalami kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Ada pula kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 130 Ribu setelah Tamara diklaim belum membayar ke Ryszard sampai gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525,92.

Jika kerugian sebesar USD 51.525,92 itu diinvestasikan dalam bentuk deposito, Ryszard akan mendapat keuntungan Rp 4.022.335.099.

Sementara kerugian immateriilnya sebesar USD 2.000.000 (atau setara Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000). (M35)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved