Program PTSL

Warga Geruduk BPN Kota Tangsel, Kesal Tiga Tahun Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL tak Beres

Program sertifikasi tanah melalui PTSL di Kota Tangsel amburadul, warga kesal karena bertahun-tahun tak beres.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Valentino Verry
warta kota/rafsanjani
Warga didampingi anggota DPRD Tangsel, Ferdiansyah mebdatangi kantor BPN KOta Tangsel untuk menanyakan seputar pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL. Lebih dari tiga tahun sertifikat tanah milik warga tak kunjung beres. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Warga menggeruduk kantor BPN Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (21/2/2023).

Mereka kesal pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tak kunjung beres.

Padahal, mereka mengurus sudah sejak 2018, namun hingga sekarang tak ada kabar beritanya.

PTSL adalah program sertifikat tanah gratis bagi masyarakat.

Namun, realitanya program PTSL menjadi 'permainan' oknum RT, RW dan kelurahan untuk minta uang.

Setiap warga yang ingin tanahnya disertifikat melalui program PTSL harus bayar, dengan dalih 'uang rokok', namun besarannya bisa jutaan rupiah.

Program PTSL diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan tujuan memberi kepastian hukum bagi tanah milik masyarakat.

Baca juga: Khawatir Praktik Pungli PTSL di Bekasi Merebak, Sekjen Joker Pertanyakan Putusan Pengadilan

Program PTSL dibuat pemerintah untuk meminimalkan terjadinya sengketa konflik dan perkara pertanahan, seperti pendudukan tanah secara liar atau sepihak, sengketa tanda batas dan lain sebagainya.

Namun, program ini tak selalu berjalan mulus di Tangerang Selatan.

Hal ini dibuktikan dengan kedatangan sejumlah warga ke BPN Kota Tangsel, Selasa (21/2/2023).

Mereka didampingi oleh anggota DPRD Tangsel, Ferdiansyah.

Baca juga: Pemkab Bogor Targetkan 26.000 Bidang Tanah Ikut PTSL demi Tingkatkan Nilai Ekonomi Lahan

Anggota fraksi PSI ini mengatakan, kedatangan pihaknya guna meminta kejelasan terkait sertifikat tanah yang diurus oleh warga melalui program PTSL.

"Jadi ada aduan PTSL yang tak kunjung selesai dari 2018, 2019 hingga hari ini," ujarnya.

"Jadi, warga mengadu langsung kepada saya, dan minta dibantu menemui kepala kantor BPN untuk bisa menjelaskan apa permasalahannya sehingga lebih tiga tahun tak junjung selesai," imbuh Ferdiansyah.

Usai bertemu, Ferdiansyah menjelaskan ada miskomunikasi antara BPN Kota Tangsel dengan kelurahan, serta kelurahan dengan warga.

Baca juga: Kasus Pungli PTSL Desa Lambangsari, Kejari Kabupaten Bekasi Bidik Tersangka Lain

"Kami tidak mau saling menyalahkan. Tapi Alhamdulillah, hari ini dijelaskan apa-apa saja yang kurang," sambungnya.

Ferdi sendiri menemani delapan warga yang mengadu, di mana empat diantaranya punya permasalahan lain, yakni datanya tak terdaftar di BPN, sementara ada pula yang selisih di ukuran tanah.

Sementara itu, Reni selaku warga Pondok Benda mengaku dirinya telah mengurus PTSL sejak 2018.

"Kalau yang saya ajukan itu selisih di luas tanahnya. Ada perbedaan di sertifikat dengan yang saya punya. Tapi pengurusannya sangat lama. Tidak ada pemberitahuan juga apa saja kekurangannya. Kalau ketemu gini kan saya paham, langkah apa saja yang perlu saya lakukan ke depan," katanya.

Hal senada diutarakan oleh Firmansyah dari kelurahan yang sama.

Firman mengaku permasalahannya sama dengan Reni yakni selisih ukuran.

"Memang dari 2019 sampai saat ini, kami tidak punya media apapun yang bisa menyelesaikan masalah kami. Kami kan benar-benar orang awam. Kemana pun kami tak tahu dan tidak mengerti cara pembuatan surat tanah itu. Dari kelurahan pun tak ada informasi sama sekali," katanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved