Berita Jakarta
Polres Jakarta Barat Tindak 189 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan Jaya 2023
Sat Lantas Polres Metro Jakarta Barat menindak 189 pelanggar baik roda dua maupun empat selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya tahun 2023
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Sat Lantas Polres Metro Jakarta Barat menindak 189 pelanggar baik roda dua maupun empat selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya tahun 2023, mulai 7-20 Februari 2023 menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selain penindakan melalui ETLE, pihaknya juga menegur sebanyak 3.259 pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas.
"Sat lantas Jakarta Barat telah melakukan penindakan dengan menggunakan ETLE Mobile sebanyak 189 pelanggaran lalu-lintas baik itu roda dua maupun roda empat," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Maulana Jali saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023)
"Dan 3.259 teguran selama 13 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2023," imbuh dia.
Maulana menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran tersebut terdiri dari 98 pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca juga: Lalulintas Sering Macet Sejak Penerapan ETLE, Warga Keluhkan Polantas Jarang Terlihat Berjaga
Baca juga: Tanpa Bisa Basa Basi, 4 Motor Lawan Arah di Kebayoran Lama Kena Tilang ETLE
Adapula 80 pelanggar roa dua adalah mereka yang melawan arus.
"Total 178 pelanggaran (pengendara roda dua," jelas Maulana.

Selain pengendara roda dua, pihaknya juga menindak 11 pengemudi roda empat yang melakukan pelanggaran.
"Total pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2023, Sat Lantas Polres Metro Jakarta Barat telah melaksanakan sebanyak 3.259 teguran, sementara yang dilakukan penindakan tilang dengan ETLE Mobile sebanyak 189 pelanggaran lalu-lintas," kata dia.
Maulana menyebut, pelaksanaan penilangan tersebut dilakukan dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif.
Sementara sasaran utama Opersi Keselamatan Jaya 2023 adalah sejumlah pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi, pengendara di bawah umur, melanggar marka berhenti, melawan arus, verkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan dan melebihi batas kecepatan. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Farhan Hamid Hilang Usai Aksi di Depan Mako Brimob Kwitang, Saksi Sebut Kondisinya Terluka |
![]() |
---|
Pemprov DKI Kehilangan Pendapatan Rp70 miliar, Empat Lahan Parkir Ilegal di Jakarta Disegel |
![]() |
---|
Pembangunan LRT Jakarta Velodrome–Manggarai Hampir Rampung, Ini Kata Warga |
![]() |
---|
Sukarmi Ningsih Hadirkan TMI Difabel sebagai Ruang Usaha dan Pembelajaran Disabilitas |
![]() |
---|
Genap Sebulan Sejak Demo Rusuh Farhan-Reno Belum Ditemukan, KontraS dan Keluarga Datangi Polda Metro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.