Lalu Lintas
Tanpa Bisa Basa Basi, 4 Motor Lawan Arah di Kebayoran Lama Kena Tilang ETLE
TMC Polda Metro Jaya membagikan cara mereka menilang pengendara yang melanggar lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - TMC Polda Metro Jaya membagikan cara mereka menilang pengendara yang melanggar lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hanya dalam waktu kurang dari 1 menit, 4 pengendara motor yang melawan arah langsung tertindak dengan sistem tilang ETLE.
Dalam video yang dibagikan akun instagram @tmcpoldametro terlihat sebuah mobil patroli terpakir di pinggir Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (3/2/2023).
Pada video terlihat rekaman aktifitas lalu lintas di Jalan Ciputat Raya persis seberang Kantor Kelurahan Kebayoran Lama.
Di jalan itu, sebanyak lima pengendara motor kedapatan lawan arah. Momen pelanggaran lalu lintas itu didapat hanya kurang dari satu menit perekaman tilang ETLE.
Secara otomatis dan tanpa bisa basa-basi, pelat nomor kendaraan pun tercatat dalam tilang ETLE yang nantinya surat tilang akan dikirim sesuai alamat.
Disebutkan dalam narasi bahwa penilangan ETLE tersebut dilakukan oleh Sat Lantas Jakarta Selatan.
Baca juga: Sepekan, Kamera ETLE di Kota Tangerang Rekam 213 Pelanggar Lalu Lintas
“Tim ETLE Mobile Sat Lantas Jakarta Selatan melakukan penindakan tilang ETLE Mobile kepada pengendara motor yang melanggar lawan arah di depan Kantor Kelurahan Kebayoran Lama Utara Jl. Ciputat Raya Jaksel,” tulis unggahan tersebut.
Diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Kapolri menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut satu ETLE Mobile pengganti tilang manual bisa mengcover untuk satu wilayah di kawasan DKI Jakarta.
Latif menjelaskan, nantinya sistem kerja ETLE Mobile akan merekam gambar tiap-tiap pengguna kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.