Berita Jakarta

Legislator DKI Ingin Kampung Susun Bayam Tetap Dikelola DKI, Bukan Jakpro

Wa Ode Herlina menyarakan, sebaiknya pengelolaan KSB ditangani oleh DPRKP, dan biaya pemeliharaan bisa dialokasikan dari APBD

Kompas.com/Muhammad Naufal
Ilustrasi - Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara diperuntukkan korban gusuran stadion JIS belum bisa dipakai karena Jakpro tak keluarkan izin 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator DKI Jakarta menginginkan, Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara dikelola pemerintah daerah lewat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).

Jika dikelola PT Jakarta Propertindo (Jakpro), pengawas pemerintah daerah itu menilai perseroan akan mematok tarif sewa lebih mahal karena mereka mengacu pada profit.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina menyarakan, sebaiknya pengelolaan KSB ditangani oleh DPRKP, dan biaya pemeliharaan bisa dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Selain itu, harga sewanya juga dapat disesuaikan dengan biaya sewa rusun lainnya yang dikelola DPRKP.

“Biaya sewa rusun tentu harus mengacu kemampuan warga, karena ditetapkan tinggi nanti macet bayar, yah percuma juga,” kata Wa Ode pada Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Komisi B Belum Pernah Bahas Penyerahan Aset Lahan Kampung Susun Bayam ke Jakpro

Wa Ode mengatakan, sebagai perusahaan, Jakpro tentu harus mempunyai perhitungan terhadap biaya pemeliharaan dan biaya penyusutan aset atas rusun kampung bayam.

Tidak mungkin dua biaya tersebut diambil dari keuangan Jakpro, karena motif BUMD adalah mencari keuntungan.

“Kalau bangunan rusun dibiayai Jakpro, saran saya dibeli saja oleh pemda,” ujar Wa Ode.

Diketahui, ratusan warga Kampung Bayam, Jakarta Utara berunjuk rasa di Balai Kota DKI pada Senin (20/1/2023) pagi.

Mereka mendesak Pemprov DKI Jakarta agar memberi izin untuk menempati hunian tersebut.

Baca juga: Warga Diminta Buat Laporan Imbas Biaya Sewa Kampung Susun Bayam Capai Rp 1,5 Juta Sebulan

Sementara Jakpro belum membuka hunian tersebut karena terkendala legalitas administrasi.

Saat ini lahan tersebut masih milik Dispora DKI sehingga belum diserahkan kepada Jakpro selaku pendiri bangunan dan pengelola gedung.

Di sisi lain, besaran tarif juga belum disepakati antara Jakpro dengan warga.

Jakpro menginginkan tarif sebesar Rp 600.000-Rp 700.000 per bulan, sedangkan warga menginginkan Rp 150.000 per bulan. (faf) 

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved