Berita Nasional
Gus Yaqut Soroti Pembubaran Ibadah Gereja Kristen KD, Assaewad: Kalau Pembubaran Pengajian?
Assaewad balik bertanya kepada Gus Yaqut perihal aksi pembubaran pengajian yang beberapa kali dilakukan oleh Banser.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pegiat media sosial serta founder Hijrah Group Muhammad Assaewad memberikan pertanyaan menohok kepada Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Gus Yaqut sebelumnya turut menyoroti dugaan pembubaran peribadatan yang terjadi di Bandar Lampung.
Ia menyayangkan adanya aksi pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung.
Gus Yaqut meminta agar permasalah perizinan gereja sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah.
Namun, Assaewad balik bertanya kepada Gus Yaqut perihal aksi pembubaran pengajian yang beberapa kali dilakukan oleh Banser.
Terakhir, aksi Banser di Pamekasan yang berupaya membubarkan pengajian Ustaz Hanan Attaki.
Diketahui, Gus Yaqut sendiri merupakan panglima tertinggi dari Banser.
Jika Gus Yaqut meminta agar mengedepankan musyarawah pada kasus pembubaran di gereja di Bandar Lampung, Assaewad juga mempertanyakan mengapa hal serupa tidak diserukan kepada Banser saat menolak bahkan berupaya membubarkan pengajian yang diisi oleh penceramah yang tidak disukai kelompok itu.
Baca juga: Bantah Bubarkan Ibadah di Gereja Kristen KD Lampung, Ketua RT hingga Lurah Klaim Cuma Tanya Izin
"Mohon izin bertanya Pak Menag, Bagaimana pendapatnya tentang aksi pembubaran pengajian? "Apakah mereka juga harus mengedepankan semangat musyawarah?" tulisnya di Twitter, dikutip pada Selasa (21/2/2023).
Sebelumnya, Gus Yaqut mengaku telah menegur pemerintah daerah yang dianggap menghambat izin pembangunan gereja sehingga timbul gesekan di akar rumput.
Diketahui sebelumnya pembubaran ibadah Minggu oleh oknum warga di Rajabasa, Lampung viral di media sosial.
Seperti masalah klasik pada umumnya, pembubaran ibadah terjadi lantaran Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung lantaran terkait bangunan yang tidak berizin diperuntukan untuk tempat ibadah.
Baca juga: Kronologi dan Motif Oknum Polisi Curi Motor Milik Rekan Sesama Polisi di Malpolres Lampung Tengah
Yaqut menganggap persoalan ini bisa diselesaikan dengan musyawarah dan telah ada regulasi yang bisa dijadikan pedoman.
Sehingga, menurutnya, pembubaran seperti yang terjadi di GKKD Lampung tidak perlu terjadi.
"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggungjawab dalam memelihara kerukunan,” kata Yaqut dikutip dari Tribunnews.com.
Yaqut pun meminta jika ada permasalahan dalam izin penggunaan tempat ibadah, maka dapat melaporkan kepada Pemerintah Daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kepolisian, atau pihak Kemenag.
Hal ini perlu dilakukan lantaran pihak-pihak tersebut dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tak Beradab, Seorang Pria di Lampung Bubarkan Ibadah Gereja yang Masih Berlangsung
Baca juga: Kecewa Soal Pembubaran Ibadah di Gereja Kristen Lampung, Nikita Mirzani Ungkit Adzan & Pengajian
Ia pun menegaskan izin aktivitas peribadahan telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Adapun pasal 18 PBM mengatur pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati atau walikota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Sehingga seharusnya kata Yaqut, pemerintah daerah bisa berperan untuk memberikan izin sementara terhadap rumah ibadah tersebut.
"Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," kata Yaqut.
Dia pun berharap agar Pemerintah Daerah memfasilitasi jika ada umat beragama yang belum dapat mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan.
Yaqut menegaskan hal itu sudah dimandatkan dalam pasal 14 PBM. Lebih lanjut, dirinya berharap peristiwa pembubaran seperti yang terjadi di GKKD Bandar Lampung tidak terulang.
"Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat," tegasnya.
Baca juga: Masih Berusia 16 Bulan, Bayi Kenzi Sering Pakai Baju Ayahnya karena Kelebihan Berat Badan
Ketua RT hingga Lurah Klaim Cuma Tanya Izin
Sebelumnya diberitakan, viral video diduga pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).
Seseorang yang diduga membubarkan ibadah tersebut merupakan Ketua RT setempat.
Dalam video yang berdurasi 26 detik itu, terlihat seorang laki-laki mengenakan topi hitam, baju biru tua, serta celana hitam diduga menghentikan jemaat Gereja Kemah Daud Bandar Lampung yang tengah beribadah.
Seseorang yang diduga melakukan pembubaran ibadah di Gereja Kemah Daud Bandar Lampung tersebut diduga merupakan Ketua RT setempat.
"Sudah pak, sabar-sabar, mau ibadah pak," kata seseorang dalam video tersebut.
Baca juga: Viral Banser Kerap Tolak hingga Bubarkan Pengajian, Ketua MUI: Kalau Tak Suka, Tak Usah Datang
Sementara, saat Tribun Lampung menyambangi Gereja Kemah Dauh Bandar Lampung, pada Senin (20/2/2023) siang, terlihat gereja nampak sepi.
Diduga pemilik rumah yang berada dalam satu gerbang Gereja Kemah Daud Bandar Lampung tersebut, enggan memberikan komentar.
Ibu-ibu tersebut meminta wartawan untuk keluar dari gerbang.
"Keluar dulu ya, kami mau pergi," katanya, Senin (20/2/2023).
Ia pun langsung menutup dan mengunci gerbang gereja dan rumah tersebut.
Untuk diketahui, lokasi Gereja Kemah Daud berada satu pagar dengan rumah di depannya yang berwarna putih.
Baca juga: Ternyata Banser Gagal Bubarkan Pengajian Ustaz Hanan Attaki,Laskar Sakera Kawal Acara sampai Selesai
Saat ditanya oleh awak media terkait surat perizinan pendirian gereja, ibu tersebut pun enggak berkomentar.
Sementara Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan mengaku dirinya tidak membubarkan ibadah di Gereja Kemah Daud, pada Minggu (20/2/2023).
Ia menyebut, kedatangannya ke Gereja Kemah Daud guna mengingatkan terkait perizinan.
Pasalnya, menurut Wawan, gereja tersebut tak memiliki izin.
"Tidak ada perizinan, makanya kami datang untuk mengingatkan," kata Wawan.
Baca juga: Mobil Wanita Ini Ditarik Paksa Debt Collector, Diduga Mantan Gadaikan BPKB Tanpa Sepengetahuannya
Wawan juga mengungkapkan, kemarin ia datang hanya bersama linmas dan juga lurah setempat.
"Kami datang untuk mengingatkan, karena memang ini tidak ada izinnya," paparnya.
Penjelasan lurah
Lurah Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung, Sumarno menyebut, Gereja Kemah Dauh Bandar Lampung tak memiliki izin.
Lantaran tak memiliki izin itulah, Sumarno beserta Linmas dan Ketua RT setempat, datang memberi imbauan kepada pihak Gereja Daud, pada Minggu (20/2/2023).
Sumarno mengatakan, gedung yang digunakan Gereja Kemah Daud awalnya mengajukan izin pada tahun 2014 sebagai gedung yang digunakan untuk Pilpres.
Akan tetapi setelahnya, tempat tersebut digunakan tempat beribadah.
Kemudian pada surat pernyataan yang tertulis pada 10 Desember 2016 dan ditandatangani pihak gereja yakni Naik Siregar, dituliskan tiga point antara lain:
1. Gedung GKKD belum memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 8 Tahun 2006/No 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat.
2. Adanya penolakan dari warga Kelurahan Rajabasa Jaya.
3. Dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apapun, sebelum ada izin pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Menag.
Dalam surat pernyataan tersebut ditandatangani RT 12, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, Naik Sirergar, dan beberapa tokoh lain.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ngaku Dibeking Polisi saat Konferensi Pers BNN, Polres Toraja: Masih Kita Dalami
FKUB sebut salah paham
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung Purna Irawan mengeklain insiden itu hanya kesalahpahaman.
Berdasarkan hasil mediasi, ditemukan bahwa masalah yang terjadi karena gedung yang dijadikan tempat gereja belum diubah statusnya sebagai tempat ibadah.
Dia mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Bersama Kemendagri dan Kemenag Nomor 09/8 tahun 2006, rumah bisa dijadikan statusnya sebagai tempat ibadah.
Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Dengan adanya persyaratan itu, warga setempat meminta agar pihak gereja untuk memenuhinya terlebih dahulu.
Purna mengatakan, sudah ada mediasi antara aparatur RT setempat dengan pihak gereja.
"Ada miskomunikasi antara warga dan jemaat gereja," kata Purna dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).
Berdasarkan hasil mediasi, ditemukan akar masalah yakni gedung yang dijadikan sebagai gereja itu belum diubah statusnya sebagai tempat ibadah.
"Statusnya belum tercatat sebagai gereja, masih sebagai rumah tinggal," kata Purna.
Dia mengatakan sebenarnya jika mengacu pada Peraturan Bersama Kemendagri dan Kemenag Nomor 09/8 tahun 2006, rumah bisa dijadikan statusnya sebagai tempat ibadah.
"Memang bisa jika berdasarkan peraturan bersama itu, tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi," kata Purna.
Dengan adanya persyaratan itu, warga setempat meminta agar pihak gereja untuk memenuhinya terlebih dahulu.
"Sementara dari pihak gereja ada nilai-nilai keagamaan yang harus dilakukan. Sehingga terjadilah miskomunikasi itu," kata Purna.
Lebih lanjut dia mengatakan, hasil mediasi kemarin pihak gereja diminta untuk memenuhi syarat-syarat terlebih dahulu.
"Jika syarat terpenuhi, jemaat bisa tenang dan lancar dalam menjalankan ibadahnya, itu yang kita harapkan," kata Purna.
Baca juga: Kisah misionaris gereja dari Korea Selatan yang berperan di balik meningkat pesatnya penganut Kristen di Nepal
Sebelumnya, dalam video yang berdurasi 26 detik itu, terlihat seorang laki-laki mengenakan topi hitam, baju biru tua, serta celana hitam diduga menghentikan jemaat Gereja Kemah Daud Bandar Lampung yang tengah beribadah.
Seseorang yang diduga melakukan pembubaran ibadah di Gereja Kemah Daud Bandar Lampung tersebut diduga merupakan Ketua RT setempat.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ngaku Dibeking Polisi saat Konferensi Pers BNN, Polres Toraja: Masih Kita Dalami
"Sudah pak, sabar-sabar, mau ibadah pak," kata seseorang dalam video tersebut.
Sementara, saat Tribun Lampung menyambangi Gereja Kemah Dauh Bandar Lampung, pada Senin (20/2/2023) siang, terlihat gereja nampak sepi.
Diduga pemilik rumah yang berada dalam satu gerbang Gereja Kemah Daud Bandar Lampung tersebut, enggan memberikan komentar.
Ibu-ibu tersebut meminta wartawan untuk keluar dari gerbang.
"Keluar dulu ya, kami mau pergi," katanya, Senin (20/2/2023).
Ia pun langsung menutup dan mengunci gerbang gereja dan rumah tersebut.
Untuk diketahui, lokasi Gereja Kemah Daud berada satu pagar dengan rumah di depannya yang berwarna putih.
Saat ditanya oleh awak media terkait surat perizinan pendirian gereja, ibu tersebut pun enggak berkomentar
Roy Suryo dan Pengamat Lakukan Tekanan, Erick Thohir Tetap tak Mau Mundur dari Ketum PSSI |
![]() |
---|
ACC Pidanakan Debitur yang Gadaikan Mobil Kredit, Pelaku Divonis Penjara 8 Bulan |
![]() |
---|
Fokus Tangani Kebutaan Bawaan Anak, Optik Tunggal Dianugerahi Penghargaan Djoko Sarwono |
![]() |
---|
Reaksi Menteri Keuangan Purbaya Usai Digugat Tutut Soeharto di PUTN |
![]() |
---|
Tahun 2026 Pemerintah Kasih Rp1 Triliun ke Yogyakarta, Naik 2 Kali Lipat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.