Berita Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Gagal Inbreng Terkait Kampung Susun Bayam, BPAD Hanya Siapkan Dokumen

Pemprov DKI Jakarta melalui Dispora mengaku gagal melakukan penyerahan modal dalam bentuk aset alias inbreng lahan didirikannya Kampung Susun Bayam.

Instagram @aniesbaswedan
Pemprov DKI Jakarta melalui Dispora gagal melakukan penyerahan modal dalam bentuk aset alias inbreng lahan didirikannya Kampung Susun Bayam. Sementara Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta hanya menyiapkan dokumen administrasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) gagal melakukan penyerahan modal dalam bentuk aset alias inbreng lahan didirikannya Kampung Susun Bayam.

Seharusnya, inbreng dilakukan oleh Dispora DKI Jakarta kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola Kampung Susun Bayam tersebut.

"Terakhir rapatnya itu inbreng tidak disetujui oleh DPRD. Jadi mungkin pemanfaatannya masih dibahas seperti apa," ujar Kasi Manajemen Aset Dispora DKI Jakarta, Rindu Manalu saat dihubungi, Senin (20/2/2023) siang.

Karena tidak jadi inbreng, dan masih di atas lahan milik Dispora, Rindu menyampaikan bahwa teknis penggunaan Kampung Susun Bayam masih dibahas.

Rindu menjelaskan kemungkinan nanti bentuknya menjadi penggunaan bersama. Dikarenakan lahannya milik Dispora, sedangkan bangunannya milik PT Jakpro.

Baca juga: Warga Diminta Buat Laporan Imbas Biaya Sewa Kampung Susun Bayam Capai Rp 1,5 Juta Sebulan

Lebih lanjut ia mengklaim, gagalnya proses inbreng berimbas pada pemanfaatan lahan hingga kepada penentuan tarif sewa Kampung Susun Bayam.

"Jadi memang tarifnya itu kan sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan," ucap Rindu.

Saat ini kata Rindu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan PT Jakpro.

"Kalau kami kan hanya sebagai yang punya aset. Karena tercatat di kami, tapi penggunaannya kan tadi itu juga di bawah BP BUMD (Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah) tadinya mau inbreng," kata Rindu.

Rindu pun menjelaskan kemungkinan solusi akhir nantinya adalah melalui Business to Business (B2B) atau antar perusahaan. (m36)

Baca juga: PT Jakpro Klaim Penawaran Harga Sewa Kampung Susun Bayam Sudah Disampaikan ke Warga

BPAD DKI Jakarta Hanya Siapkan Dokumen

Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta menjelaskan terkait penyerahan modal dalam bentuk aset alias inbreng lahan didirikannya Kampung Susun Bayam, yang tidak disetujui oleh DPRD.

"Kalau inbreng itu kuncinya di BP BUMD (Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah), bukan di saya ya," ujar Kepala BPAD DKI Jakarta, M Reza Pahlevi saat dihubungi, Senin (20/2/2023) siang.

Reza menjelaskan pihaknya hanya menyiapkan dokumen-dokumen administratif apabila inbreng dilakukan.

"Administrasinya kami siapkan, penilaian dari kami. Tapi sebatas itu, kemudian data kami kirimkan ke BP BUMD untuk dirapatkan," jelas Reza.

Ia menyampaikan yang harus disiapkan apabila akan dilakukan inbreng adalah surat yang dikirim langsung dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Dalam hal ini adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta selaku pemilik lahan Kampung Susun Bayam.

"Biasanya dikoordinasikan oleh BP BUMD, kami siapkan semisal sertifikat. Kemudian, kami melakukan penilaian atas harga tanah tersebut yang merupakan nilai inbreng," kata Reza.

Saat ini, bangunan Kampung Susun Bayam merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro), namun dibangun di atas lahan milik Dispora.

Menurut Reza hal tersebut tidak melanggar. Nantinya dapat dilakukan ke dalam pemanfaatan menjadi sewa tanah.

"Kan kalau inbreng itu gagal seperti sekarang ini, bisa larinya menjadi sewa tanah (atas pendirian Kampung Susun Bayam tersebut)," pungkas Reza. (m36)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved