Rabu, 8 April 2026

Badan Pengawas Periklanan Siap Usut Iklan Mengandung Unsur Persaingan Usaha

Para pihak yang keberatan atau merasa dirugikan dengan keberadaan iklan tersebut diminta untuk menyampaikan pengaduannya agar bisa ditindaklanjuti.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Badan Pengawas Periklanan (BPP) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Periklanan (BPP) Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) siap mengusut iklan yang mengandung unsur persaingan usaha yang dimuat oleh sebuah perusahaan baru-baru ini.

Untuk itu, para pihak yang keberatan atau merasa dirugikan dengan keberadaan iklan tersebut diminta untuk segera menyampaikan pengaduannya agar bisa ditindaklanjuti.

Ketua BPP–P3I Pusat, Susilo Dwi Hatmanto mengatakan semua iklan itu harus jelas dan bukan berpura-pura menjadi artikel yang tiba-tiba sebenarnya iklan.

Baca juga: Pemprov DKI Dalami Laporan KPPU soal Dugaan Kolusi Tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki

Baca juga: KPPU akan Undang Ahli dan Pelaku Usaha untuk Bahas Pelabelan BPA

Menurutnya, jika itu bentuknya tulisan atau artikel, harus tertulis jelas bahwa ada keterangan itu adalah artikel komersial.

“Itu syarat yang utama. Jadi jelas, identitas pengiklannya sebenarnya siapa. Kalau dari segi bahasa, ya pasti nggak boleh ada pelanggaran aturan yang ada di Etika Pariwara Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, iklan atau pariwara itu juga tidak boleh ada kecenderungan menjelek-jelekkan produk pesaingnya. Kata Susilo, hal itu jelas disebutkan dalam pasal 1.20 peraturan Etika Pariwara Indonesia (EPI) bahwa iklan itu tidak boleh merendahkan produk pesaing. “Sebenarnya, kalau mau ngelawan itu ya ngelawan dengan data,” tukasnya.

Baru-baru ini sebuah media online nasional memuat iklan advertorial yang isinya menggambarkan unsur persaingan usaha tidak sehat yang mendiskreditkan produk pihak lain. 

Saat dimintai tanggapannya terkait kasus ini, Susilo langsung mengatakan bahwa iklan tersebut ada indikasi mengandung unsur persaingan usaha di dalamnya.

“Iklan seperti ini jelas tidak boleh dan tidak sesuai dengan etika pariwara Indonesia. Apalagi dengan dicabutnya tulisan kerjasamanya, itu semakin ketahuan bahwa niatnya memang ingin menjatuhkan produk pesaingnya,” katanya.

Dia merujuk pada pasal 2.29 peraturan EPI yang menyebutkan iklan itu tidak boleh disembunyikan atau disamarkan sehingga khalayak dimungkinkan untuk secara jelas mengidentifikasikannya sebagai iklan.

Bahkan dalam pasal 2.31 EPI disebutkan juga bahwa iklan tidak boleh disamarkan dan harus jelas tampil sebagai iklan, bukan program atau berita.

Susilo mengatakan akan mengusut kasus ini lebih lanjut. Karena, kalau dibiarkan, menurutnya, bisa saja industri lain juga mengikuti cara-cara seperti ini.

“Takutnya gerakan yang sama akan diikuti industri lain yang ingin menjatuhkan pesaingnya. Itu kan bahaya ya, bisa membuat bisnisnya jadi nggak karu-karuan,” tukasnya.

Baca juga: KPPU Endus Isu Persaingan Tak Sehat dalam Revisi Peraturan BPOM Soal Labelisasi Galon

Baca juga: BPJamsostek Jakarta Salemba Sosialisasikan Program, Manfaat dan Cara Klaim kepada Pekerja KPPU 

Hal senada juga disampaikan Sekjen P3I, Hery Margono. Dia juga menyampaikan bahwa iklan itu tidak boleh mengandung unsur persaingan usaha di dalamnya. “Kalau menjelekkan produk lain nggak boleh. Itu ada aturannya dalam Etika Pariwara Indonesia,” ucapnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved