Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Ditawarkan Bekerja dengan LPSK Setelah Jalani Hukuman

Jika Richard Eliezer alias Bharada E selesai menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan maka ada kemungkinan bisa bertugas di LPSK

Tangkap layar Kompas TV
Wakil Ketua LPSK berharap Richard Eliezer nantinya bisa bergabung bersama LPSK setelah menjalani masa hukuman 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jika Richard Eliezer alias Bharada E selesai menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan maka ada kemungkinan bisa bertugas di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Hal ini dikemukakan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, yang berharap Richard Eliezer dapat bertugas di LPSK.

Pihaknya menyebut akan berkoordinasi dengan Kapolri mengenai opsi ini.

Sehingga LPSK berharap Richard bisa memberikan kontribusinya pada kasus lain yang juga ditangani LPSK.

Baca juga: Terima Permohonan Maaf Bharada E, Rynecke Pudihang Berterima Kasih kepada Keluarga Besar Brigadir J

Selain itu, menurut Edwin, penawaran ini juga akan memudahkan LPSK dalam melindungi Richard sebagai penguak fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk (Richard bisa) bekerja sebagaimana biasanya."

"Di internal kami juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK."

"Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," kata Edwin dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (18/2/2023).

Rekomendasikan Remisi hingga Bebas Bersyarat

Edwin menyebut LPSK kemungkinan akan memberikan rekomendasi remisi hingga bebas bersyarat untuk Richard Eliezer pasca mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan masa penahanan.

Pemberian remisi hingga bebas bersyarat ini, kata Edwin, merupakan bentuk penghargaan kepada Richard Eliezer yang telah bersedia menjadi Justice Collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, Richard Eliezer telah mau mengambil risiko besar dalam membuka sisi gelap petinggi Polri.

"Bahwa untuk seorang JC (justice collaborator) salah satu bentuk penghargaanya adalah pemberian hak-hak narapidana dan banyak bentuknya ada yang kita kenal remisi, cuti jelang bebas hingga bebas bersyarat," jelas Edwin, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Tepuk Tangan Saat Vonis Bharada E, Terkejut Masih Ada Hakim Pemberani

Disampaikan Edwin, pemberian remisi hingga bebas bersyarat itu sudah tercantum pada Permenkumham nomor 7 tahun 2022.

"Disebutkan bahwa seseorang berstatus sebagai JC maka pemenuhan hak terpidanannya disampaikan oleh LPSK dan itu sudah berlangsung," ujar Edwin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved